Bolmong Raya – Gelombang pertanyaan mulai menguat dari masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terkait kepastian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Di saat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) sudah menandatangani dan mensosialisasikan mekanisme PPPK paruh waktu, Bolmong justru masih terdiam tanpa kejelasan langkah.
.
Bupati Bolmong, Yusradon, yang selama ini dianggap figur kebanggaan daerah, kini mulai disorot. Masyarakat menilai lambannya respon pemerintah daerah terkesan mengabaikan peluang penting bagi warganya sendiri. “Ini bukan sekadar administrasi, ini menyangkut nasib masyarakat. Jangan sampai diamnya pemerintah menjadi bukti lemahnya kepemimpinan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 telah menjadi dasar hukum pelaksanaan PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia. Namun, tanpa inisiatif dan keberanian pemerintah daerah untuk melobi serta menindaklanjuti aturan tersebut, warga Bolmong berpotensi kembali menjadi penonton, sementara daerah lain sudah melangkah.
Masyarakat mendesak Bupati agar segera mengambil langkah konkret. “Jangan biarkan kami hanya menunggu dan mendengar kabar dari daerah tetangga. Bupati harus berada di barisan depan memperjuangkan hak rakyatnya,” ungkap warga yang pernah gagal dalam seleksi PPPK sebelumnya.
Sorotan ini diharapkan menjadi alarm bagi pemerintah Bolmong untuk tidak mengabaikan kesempatan yang bisa menjadi jalan keluar bagi pengangguran dan peningkatan kesejahteraan di daerah.