33.1 C
Jakarta
BerandaKESEHATANBupati Garut Gelar Rakor, Percepatan Reaktivasi 4.900 BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran...

Bupati Garut Gelar Rakor, Percepatan Reaktivasi 4.900 BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran ‎

‎Garut – Mediaistana.com,. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin rapat koordinasi (rakor) secara daring untuk membahas percepatan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Rakor ini melibatkan camat, Kepala Desa, Kepala Puskesmas, dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh wilayah Garut.

‎Rakor digelar di Command Centre Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Kamis 11 September 2025.

Menurut Bupati Abdusy Syakur, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang memberikan kesempatan bagi daerah untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI warga yang sebelumnya dinonaktifkan.

‎Ia menuturkan, sebelumnya pemerintah pusat melakukan ground checking terhadap data PBI dengan menggunakan 39 indikator.

Dari hasil verifikasi itu, sekitar 201.000 warga Garut dinyatakan tidak lagi layak menerima bantuan. Namun, proses tersebut dinilai kurang tepat, sebab banyak warga yang seharusnya masih berhak justru tercoret dari daftar penerima.

‎”Ketika mereka masuk ke puskesmas, tidak mendapatkan layanan seperti ketika mereka menjadi peserta BPJS,” kata Bupati.

‎Setelah pemerintah daerah menyampaikan keberatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memberi peluang untuk melakukan reaktivasi.

Saat ini, terdapat 4.900 peserta BPJS PBI yang diprioritaskan untuk segera diaktifkan kembali.

‎”Diberi kesempatan untuk orang yang membutuhkan dalam konteks pelayanan sangat urgent, contohnya sedang mengalami perawatan dan sedang mengalami penyakit kronis,” ujarnya.

‎Bupati menegaskan, seluruh peserta prioritas harus segera mendapatkan pelayanan kesehatan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam program ini, tandasnya.

Hasil pantauan Awak Mediaistna.com. Banyak warga miskin yang BPJS kesehatannya tidak aktif, persoalannya ada yang beda NIK antara KTP/ KK lama, dengan KTP/KK yang baru, dan hal lainnya.

Diharapkan kebijakan Pemerintah Pusat khususnya, dan semua Stekholder yang memiliki tugas dibidang kesejahteraan sosial, untuk lebih berhati-hati dalam menonaktipkan kartu BPJS Kesehatan PBI yang Telah diberikan oleh program Presiden sebelumnya.

Bukan hanya duduk dimeja atau melalui sistem aplikasi, tetapi ada langkah observasi kelapangan. Kalau kebetulan yang miskin sakit awal memliki kartu BPJS kesehatan Aktif, saat digunakan menjadi tidak aktif, itu merupakan perbuatan dzolim kolektif yang tidak disengaja.

Begitu juga kalau di Puskesmas, pasien sakit dirawat pakai surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Desa (20%) Gratis, (80%) harus bayar ke Puskesmas, kalau untuk ditingkat Rumah sakit ada yang dibebaskan, ada juga yang tidak.

Untuk diketahui bersama, kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Perubahan Kedua UUD NRI Tahun 1945 memuat jaminan konstitusional hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak asasi manusia.

Pertama, Konsepsi tanggungjawab negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan merupakan hak hukum positif karena itu pemerintah wajib sebagai personifikasi negara untuk memenuhi hak kesehatan warga negara.

Pengabaian hak atas kesehatan masyarakat berupa pengingkaran terhadap perlindungan dan penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat yang layak merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.

Kedua, Kesehatan adalah hak fundamental setiap manusia, karena itu setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya.

Dalam kesempatan ini pun, Kami (Beberapa Grup Media yang menemukan dalam membantu masyarakat yang sakit). Mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Garut, baik Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Rumah Sakit-Rumah sakit yang ada digarut) yang selalu gerak cepat untuk membantu warga masyarakat yang ditemukan sakit untuk diobati.

Jurnalis : (Beni)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!