Ketua LSM Lembaga Ekologi Pembangunan (LEP) Buru, Chairul Syam, mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin penebangan kayu PT Hutan Tanam Industri (HTI) milik Feri Tanaya di wilayah belakang Teluk Kaiely — Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, terutama di area sekitar desa Seith, Pela, Walapia, Kaiely, dan Masarte. Desakan ini muncul akibat meningkatnya kekhawatiran masyarakat mengenai dampak ekologis dari pembalakan hutan yang dinilai tidak terkendali.
Chairul Syam menegaskan bahwa aktivitas penebangan intensif di kawasan hulu dan perbukitan berpotensi menyebabkan degradasi ekosistem, hilangnya tutupan hutan, menurunnya kemampuan tanah menyerap air hujan, serta meningkatnya risiko erosi. Kombinasi faktor ini, menurutnya, dapat memicu banjir bandang dan longsor, terutama saat curah hujan tinggi atau cuaca ekstrem.
Ia mengingatkan bahwa pola deforestasi seperti ini telah terbukti memperburuk risiko bencana ekologis di berbagai daerah Indonesia. Meskipun Maluku memiliki karakter geografis berbeda, kerusakan hutan yang berlanjut tetap dapat menciptakan ancaman serius bagi masyarakat di sekitar Teluk Kaiely.
Chairul juga menyoroti keberadaan sebuah tongkang yang mengangkut sekitar 5.000 m³ kayu Meranti — diperkirakan mencapai ± 920 batang — dari Pelabuhan Masarete, Kecamatan Teluk Kaiely. Jika kayu tersebut berasal dari areal penebangan perusahaan milik Feri Tanaya, ia menilai hal itu mengindikasikan bahwa pembalakan berlangsung pada skala besar dan tidak dapat dianggap sebagai aktivitas biasa.
Menurutnya, peristiwa bencana besar yang melanda Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat pada akhir 2025 harus menjadi peringatan keras bagi Maluku untuk tidak mengulangi kesalahan pengelolaan hutan yang sama.
Pengiriman kayu dalam volume besar dari Masarete, ujar Chairul, menegaskan bahwa potensi deforestasi sistematis tengah berlangsung. Tanpa pengawasan dan penegakan hukum ketat, kerusakan ekologis dapat terus berkembang dan menciptakan kerentanan lingkungan jangka panjang.
Chairul Syam menyatakan bahwa pemerintah dan instansi terkait perlu segera menerapkan langkah konkret berupa:
Moratorium dan pencabutan izin penebangan, Audit dan penilaian dampak lingkungan, Rehabilitasi kawasan hutan kritis, Konsolidasi perizinan dan dokumentasi aktivitas perusahaan, Serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan.
Ia menekankan bahwa tuntutan LEP Buru bukan sekadar kritik, tetapi alarm penting agar Maluku tidak mengalami bencana ekologis serupa dengan yang terjadi di berbagai daerah lain akibat deforestasi.
Demi keselamatan jangka panjang masyarakat di Teluk Kaiely dan sekitarnya, Chairul Syam mengingatkan bahwa langkah tegas harus diambil sekarang. Kerusakan yang terlihat kecil hari ini, menurutnya, dapat berubah menjadi bencana besar jika pemerintah tidak segera menghentikan aktivitas penebangan oleh perusahaan terkait.
Chairul Syam juga menegaskan bahwa LEP Buru akan menyiapkan dan mengajukan laporan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan dan kekhawatiran yang mereka suarakan di tingkat daerah.(AS)