Banyumas-Mediaistana.com – Suasana balai desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas yang cukup lengang, menjadi saksi adanya upaya seorang warga dalam mencari perlindungan hukum dan keadilan (senin, 19/01/2026).
Seorang pria bernama Riwan, warga RT.03 RW.13, secara resmi membuat pengaduan tertulis kepada Pemerintah Desa Cindaga, sehubungan pada Rabu pekan lalu, pelapor menerima informasi dari Ketua RT setempat mengenai adanya pihak-pihak yang mencari keberadaannya.
Situasi semakin memanas ketika pada hari Kamis, pelapor dihubungi oleh ANDR dan KDK yang mengaku diutus oleh KSNO untuk melakukan tindakan persuasif yang menjurus pada pemaksaan.
Inti dari aduan tersebut menyoroti adanya tekanan untuk segera mengosongkan rumah hunian milik Setyana Haryati, karena diduga kuat berkaitan dengan persoalan piutang yang belum terselesaikan dengan SSI.
Dalam surat pengaduannya, Riwan menyampaikan beberapa poin krusial, selain terkait Kejelasan Motif:, dimana pelapor mempertanyakan dasar hukum dan maksud dari KSNO yang memberikan perintah pengosongan rumah tersebut, pelapor juga meminta agar Pemerintah Desa Cindaga hadir sebagai penengah (mediator) untuk memfasilitasi pertemuan antar kedua belah pihak karena laporanya tersebut dibuat pasca adanya upaya konfirmasi mandiri oleh pelapor kepada KSNO yang membenarkan adanya instruksi tersebut.
Laporan ini telah diterima secara resmi oleh Dwi Prasetiyo, (Sekdes-Cindaga) dan ditandatangani langsung oleh pelapor di atas kertas.
Tatkala dikonfirmasi dikediamanya, Riwan menegaskan bahwa permasalahan piutang yang berkaitan dengan rumah bu Ana (Setyana Haryati) itu sudah selesai karena telah digugat dan diputus oleh PN Banyumas (Selasa, 20/01/2026).
“Berkaitan dengan permasalahan piutang tersebut (antara Susi VS bu.Ana) itu kan sudah diselesaikan lewat proses hukum, bahkan perkaranya telah diputus oleh PN.Banyumas, “katanya seraya menambahkan bahwa putusan tersebut, kini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, “paparnya.
Lebih lanjut Riwan yang didampingi oleh Kasno dan Surwan (keduanya tokoh masyarakat) menegaskan bahwa klo-pun akan mengklarifikasi atau meminta pengosongan rumah, mestinya mereka berkordinasi dengan PN.Banyumas atau langsung dengan yang bersangkutan, bukan dengan saya.
“Upaya mereka itu keliru dan salah alamat, terlebih dalam tindakanya muncul suara penekanan dan ancaman, “tegasnya.
Riwan juga menyatakan bahwa sehubungan merasa tertekan dan terancam, sehingga demi mendapatkan kenyamanan dan rasa keadilan, dirinya terlebih dulu memohon kepada pemerintah desa untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya, sebelum melangkah lebih jauh untuk menempuh jalur hukum, dengan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum.
Diharapkanya, Pemerintah Desa dapat bertindak cepat dan bijak dalam menyelesaikan konflik agraria dan sosial ini demi menjaga kondusivitas serta ketertiban di lingkungan Desa Cindaga.
Hingga berita ini diturunkan, beredar informasi jika pihak Pemerintah Desa Cindaga, akan mengagendakan mediasi tersebut dilaksanakan pada hari besok (Rabu, 20/01/2026) pukul 13.00 WIB