Ngawi – Komitmen Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat kembali dibuktikan melalui tindakan cepat di lapangan. Seorang pemuda berinisial AP (18), warga Dusun Bedegan, Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, diamankan usai diduga melakukan percobaan perampasan kaos milik warga di jalan raya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (24/4/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, di depan sebuah angkringan di Jalan Raya Ngawi–Solo, tepatnya wilayah Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan.
“Korban saat itu sedang membeli es teh, tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang mengaku sebagai anggota salah satu perguruan silat. Pelaku lalu mencoba merampas kaos yang dikenakan korban, namun korban berhasil mempertahankannya,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers, Selasa (6/5/2025).
Beruntung, Tim Patroli Gabungan dari Polsek Mantingan dan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi sedang melaksanakan patroli rutin tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku yang berusaha melarikan diri berhasil diamankan di tempat dan langsung dibawa ke Mapolres Ngawi untuk proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan resmi dari korban, Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., bersama Tim Tiger langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan “DOG DESTROYER DENDAM ABADI”
1 (satu) buah hoodie warna hitam
1 (satu) buah rekaman CCTV kejadian
“Setiap potensi gangguan kamtibmas sekecil apapun harus segera direspons dengan cepat dan tepat. Ini penting agar situasi di Ngawi tetap kondusif dan masyarakat merasa aman,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka AP dikenakan Pasal 335 Ayat (1) ke-1e KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.