Mediaistana.com, Selasa 27 Mei 2025
Batam – Masih terkait kegiatan cut and fill yang diduga tidak memiliki izin resmi atau lengkap, termasuk dugaan tidak adanya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), semakin meluas. Aktivitas ini, khususnya di kawasan hutan dan bukit wilayah Nongsa, kini semakin sulit dihentikan.
Awak media mendatangi lokasi di perbukitan Simp. Pete, yang terletak sangat dekat dengan Mapolda Kepri. Terlihat jelas kegiatan cut and fill tengah berlangsung, dengan aktivitas yang berlangsung dari siang hingga malam. Hal ini menjadi sorotan langsung, karena terlihat adanya aktivitas yang semakin intensif.
Menurut Sumber terpercaya bahwa lokasi ini Milik Inisial SGKL dan ada di beberapa lokasi. “Ini yang punya lokasi Pak S**GK*l ,ada yang diluar pinggir jalan dan yang di tengah didalam” ujar sumber warga asli Nongsa sambau yang enggan namanya di sebutkan media ini pada Selasa(27/5/2025).
Pelaku kegiatan cut and fill yang tidak memiliki izin atau dokumen resmi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Beberapa peraturan yang mengatur hal ini antara lain:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 107 dan 108:
Pasal 107: Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar bagi pelaku yang melakukan kegiatan merusak lingkungan tanpa izin.
Pasal 108: Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar jika kegiatan menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 69, yang juga mengatur sanksi bagi pelaku yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Selain itu, kegiatan cut and fill ilegal harus memiliki sejumlah izin, antara lain:
~Izin Lokasi (IL)
~Izin Lingkungan (IL)
~Izin Konstruksi (IK)
~Rencana Pemotongan Lahan (RPL)
~Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
Seharusnya, kegiatan ini juga dilengkapi dengan dokumen UPL, UKL, dan SPPL untuk menjamin kelestarian lingkungan.
Dampak Lingkungan dan Sosial yang Terlihat
Kegiatan cut and fill yang berlangsung tanpa izin ini mulai menunjukkan dampaknya. Terlihat longsor dan tanah di atas bukit yang mulai terbelah, menandakan bahwa pengelolaan kegiatan tersebut sangat tidak memperhatikan aspek lingkungan.
Tak hanya itu, masyarakat sekitar juga merasakan dampaknya. Jalanan yang sebelumnya dilalui oleh warga untuk berkebun kini semakin rusak akibat aktivitas yang tidak terkendali. Kondisi ini semakin meresahkan dan merugikan warga setempat.
Sebagai bentuk kontrol sosial, kami mendesak agar instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BP Batam, dan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, segera turun tangan untuk melakukan inspeksi mendalam terhadap dua lokasi yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini.(Red). ==========================. Mona Agg ( Reporter Batam )