Mediaistana.com — Jakarta — Surabaya – Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak No. PDM-3368/09/2026 terhadap terdakwa YEFRI RIYANTO, S.T., pemilik CV Arvin Putra, dalam perkara senilai Rp1,615 Miliar dengan PT Sungai Budi, diserang habis-habisan dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/10/2026).
Di hadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara No. 1593/Pid.B/2026/PN Sby, Tim Advokat YM Law Firm menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Cacat formil yang konsekuensinya harus dinyatakan Batal Demi Hukum.
Perkara ini bukan sekadar sengketa bayar. JPU mendakwa dengan dua kaki: Kesatu Pasal 492 UU 1/2023 (Penipuan kodifikasi baru) ATAU Kedua Pasal 372 UU 1/1946 (Penggelapan kodifikasi lama). Dari konstruksi inilah Tim Pembela menemukan celah fatal untuk meruntuhkan dakwaan.
Dalam Nota Perlawanan yang ditandatangani Astri J. Monita Huwae, S.H., M.H., Jefri Takanjanji, S.H., M.H. dan 7 advokat lainnya, YM Law Firm melancarkan 5 pukulan tajam:
1. Dakwaan Silang Kodifikasi: Kawinkan Pasal Hidup dengan Pasal Mati
Ini pukulan paling telak. Perbuatan yang diuraikan JPU sendiri terjadi Maret – Mei 2025. Sementara UU 1/2023 (KUHP Baru) baru berlaku efektif 2 Januari 2026. Pasal 622 ayat (1) huruf a UU 1/2023 tegas: UU 1/1946 (KUHP Lama) sudah dicabut dan tidak berlaku sejak 2 Januari 2026.
Namun JPU tetap memasangkan Pasal 492 (baru) dengan Pasal 372 (lama yang sudah mati) dalam satu surat dakwaan alternatif.
“Ini melanggar asas hukum pidana paling dasar. Pasal 3 ayat (1) UU 1/2023 dan Pasal 618 UU 1/2023 tegas: Jika ada perubahan UU sesudah perbuatan terjadi, dipakai UU baru, kecuali UU lama lebih menguntungkan bagi Terdakwa,” ujar Advokat Yanuar saat membacakan nota perlawanan.
Menurut Yanuar, itu adalah pilihan tertutup atau asas lex favor reo, bukan menu prasmanan bagi JPU. JPU wajib membandingkan delik yang sepadan.
“Pasangan sepadannya: Penipuan adalah Pasal 492 UU 1/2023 vs Pasal 378 KUHP Lama. Penggelapan pasangannya adalah Pasal 486 UU 1/2023 vs Pasal 372 KUHP Lama. JPU tidak melakukan itu. JPU langsung kawinkan Penipuan Baru (492) dengan Penggelapan Lama (372) tanpa pernah menjelaskan di mana letak Pasal 372 lebih menguntungkan bagi Terdakwa. Padahal ancaman denda Pasal 492 Kategori V Rp500 Juta jauh lebih berat dari Pasal 486 Kategori IV Rp200 Juta,” tegasnya.
Advokat Yanuar menegaskan praktik ini sudah dinyatakan Batal Demi Hukum oleh PN Jakarta Timur 23 Juli 2026 dalam perkara Tifauzia Tyassuma, karena mencampur Pasal 310 KUHP Lama dan Pasal 433 UU 1/2023. Perkara ini dinilai lebih parah karena beda kodifikasi dan beda delik.
Padahal SEMA No.1/2026 dan Juklak JAM Pidum No. B-5433/E/Ejp/12/2025 sudah menegaskan: tarik ke ketentuan baru, kecuali yang lama lebih menguntungkan. “JPU menabrak pedomannya sendiri. Ini perbuatan tercela yang akan kami laporkan ke Pengawasan Kejaksaan secara berjenjang,” kata Yanuar.
2. Tempus Delicti Fiktif: Perbuatan 15 Mei 2025 Pukul 14.50 Tidak Pernah Ada
Paling fatal secara formil. Pasal 75 ayat (2) huruf b UU 20/2025 (KUHAP Baru) mewajibkan waktu dan tempat diuraikan secara cermat.
Dalam surat dakwaan, JPU menulis waktu pokok “15 Mei 2025 sekira pukul 14.50 WIB di PT Sungai Budi Jl. Margomulyo No.49-51 Surabaya”. Namun uraian perbuatannya sendiri adalah:
• Order: 5 Maret 2025 (DO PS61190825 tepung beras 10.000 dus Rp1,42 M dan DO PS61288625 minyak Tawon 1.000 dus Rp195 Juta) • Serah 3 Bilyet Giro Bank Panin (BH376163 Rp500 Jt, BH376164 Rp500 Jt, BH376165 Rp420 Jt): 1 Mei 2025 • Serah 1 Bilyet Giro (BH376146 Rp195 Jt) dan tutup rekening: 10 Mei 2025 • Jatuh tempo: 12, 13, 14, 22 Mei 2025
“Tidak ada satu pun perbuatan pada 15 Mei 2025 pukul 14.50 WIB. Lalu diperluas dengan frasa karet ‘atau setidak-tidaknya bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025’. Terdakwa dipaksa membela diri terhadap 365 hari tanpa tahu perbuatan mana yang didakwakan. Ini dakwaan kabur, obscuur libel,” tegas Yanuar.
3. Unsur Tipu Muslihat Tidak Pernah Diuraikan: Perdata Dipaksa Jadi Pidana
Advokat Udin menyoroti Dakwaan Kesatu. JPU menguraikan kurang bayar dalam perjanjian jual beli, namun Pasal 492 mensyaratkan sarana penipuan harus mendahului dan menggerakkan penyerahan: nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, rangkaian kata bohong.
“Yang diuraikan JPU dalam dakwaan: Order nyata sejak 5 Maret 2025, barang senilai Rp1.615.000.000 telah dikirim dan seluruhnya telah diterima Terdakwa – diakui JPU sendiri, hubungan usaha PT Sungai Budi – CV Arvin Putra sudah 30 tahun,” jelas Udin.
“JPU tidak pernah uraikan satu kalimat pun kata bohong apa, tipu muslihat apa, kapan diucapkan, sebelum barang diserahkan. Penutupan rekening 10 Mei 2025 terjadi setelah barang diterima. Tidak bisa menjadi sarana yang menggerakkan penyerahan pada bulan Maret.”
Hal ini menabrak 2 Yurisprudensi Tetap MA:
• MA No.4/Yur/Pid/2018: Tidak bayar dalam perjanjian sah adalah Wanprestasi bukan penipuan, kecuali itikad buruk sejak awal. • MA No.5/Yur/Pid/2018: Bayar dengan Giro kosong baru jadi penipuan jika sejak awal tahu dananya tidak ada (Putusan MA 133 K/Kr/1973, 1036 K/Pid/1989).
Dalam dakwaan JPU hanya diuraikan ditolak karena saldo tidak cukup saat jatuh tempo, bukan pengetahuan sejak awal saat order 5 Maret.
“Ditambah fakta yang diakui JPU dalam dakwaan bahwa Terdakwa masih transfer Rp560.000.000 setelah itu. Sisa klaim JPU Rp1.055.000.000. Mana niat menipu sejak awal? Kan aneh,” tegas Udin.
4. Hutang Dijadikan Barang Gelap: Unsur Penggelapan Gugur
Pada Dakwaan Kedua Pasal 372 mensyaratkan “barang milik orang lain ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.
Padahal order tersebut adalah jual beli. Sesuai Pasal 1457, 1459 jo 612 KUHPerdata, hak milik barang bergerak beralih saat penyerahan nyata.
“JPU akui dalam dakwaan, ketika ada penyerahan maka selesai. Setelah diserahkan, tepung beras dan minyak goreng bukan lagi milik PT Sungai Budi. Yang ada adalah hutang harga,” sorot Udin.
JPU langsung lompat: barang telah laku dijual dan hasil penjualan tidak dibayarkan. Objek tiba-tiba berubah dari barang menjadi uang hasil penjualan.
“Uang hasil jual barang yang sudah menjadi milik pembeli adalah uang pembeli. Kewajiban bayar sisa adalah hutang perdata, bukan penggelapan. Tidak ada uraian titel penitipan, pinjam pakai, atau fidusia yang membuat hak milik tetap pada penjual. Tanpa itu unsur ‘kepunyaan orang lain’ gugur,” katanya.
5. Dua Dakwaan Saling Meniadakan
Dakwaan Kesatu: barang diserahkan karena ditipu.
Dakwaan Kedua: barang berada dalam kekuasaan Terdakwa secara sah bukan karena kejahatan, lalu digelapkan.
“Satu rangkaian fakta tidak bisa sekaligus penyerahan karena tipu dan penguasaan sah. Dakwaan Kedua hanya copy-paste uraian Dakwaan Kesatu tanpa uraikan kapan kehendak memiliki itu timbul,” pungkas Udin.
Atas 5 cacat formil tersebut, Tim YM Law Firm meminta Majelis Hakim untuk menerima eksepsi untuk seluruhnya, menyatakan Surat Dakwaan No. PDM-3368/09/2026 Batal Demi Hukum, menghentikan pemeriksaan perkara, dan mengeluarkan Terdakwa Yefri Riyanto dari Rutan Lapas Surabaya.
Red David E.S.E.