31.5 C
Jakarta
BerandaBertaDana Desa ketahanan pangan  kisam kutarambe

Dana Desa ketahanan pangan  kisam kutarambe

Dana Desa ketahanan pangan  kisam kutarambe kecamatan lawe sumur kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran  2025 Diduga diselewengkan  oleh oknum pj kepala Desa.

Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) anggaran ketahan pangan  di Desa kisam kutarambe , Kecamatan lawe sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, kian menguat.

Sorotan masyarakat tidak hanya tertuju pada program ketahanan pangan yang dinilai tidak berwujud dan tidak dirasakan manfaatnya. Bahkan juga pada alokasi dana poskamling,haya sekedar sepanduk,dan untuk anggaran desa binaan kian membingungkan.dengan nilai ratusan juta rupiah yang dinilai janggal.

Hal itu ditegaskan warga, bahwa tidak pernah terjadi jaga di poskamling maupun kondisi darurat sering terjadi pencurian,dan Program ketahanan pangan yang dibiayai dari Dana Desa  tahun 2025  tercatat menyerap anggaran cukup besar. Namun hingga kini, warga mengaku tidak melihat hasil nyata maupun merasakan manfaat langsung dari program tersebut di lapangan,bahkan di isukan untuk mengambil sawah gaday itupun kami tidak di ajak musyawarah.

Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi Dana Desa di Desa kisam kutarambe diketahui cukup pantastis.Untuk tahun 2025 Desa ini menganggarkan dana ketahanan pangan sebesar Rp 130.000.000, dan yang lain kami belum tau.

Namun demikian, menurut penuturan warga Desa kisam kutarambe , realisasi program ketahanan pangan tahun 2025 tidak pernah terlihat secara nyata.“Pada tahun 2025  tidak nampak wujud nyata program ketahanan pangan. Tidak ada kegiatan yang jelas, tidak ada hasil yang bisa kami lihat atau rasakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, senen  (2/2/2026).

Selain program ketahanan pangan, warga juga mempertanyakan penggunaan dana desa di anggarkan untuk desa binaan,poskamling,dan masih bayak lagi program menurut kami wajib di audit.

Mediaistana.com mendesak agar inspektorat,bpk dan aparat hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana desa, terutama alokasi 20 persen untuk ketahanan pangan.

Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, aparat hukum harus bertindak tegas tanpa pandangan bulu. Dana desa itu melik  rakyat. Bukan untuk memperkaya pejabat desa.
Ujar mediaistana.com

Ia menilai kasus ini menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di tingkat lokal.

Tanpa Pengawasan poblik porgram prioritas seperti ketahanan pangan hanya akan menjadi ladang bancakan elite lokal. Rakyat kecel tetap saja tertinggal. Tutup, ( rs)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!