Dana Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Rp 91 Miliar di Aceh Tenggara Belum Rampung, Kontrak Dipertanyakan
Rpl
2 Menit Baca
Rabu, 14 Januari 2026 | 20.24 WIB
Aceh Tenggara – mediaistana.com
Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama di Kabupaten Aceh Tenggara dengan nilai kontrak lebih dari Rp 91 miliar hingga pertengahan Januari 2026 belum sepenuhnya rampung dikerjakan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kepastian penyelesaian proyek serta kemungkinan pemutusan kontrak, mengingat tahun anggaran 2025 telah berakhir pada 31 Desember lalu.
Berdasarkan pantauan mediaistana.com di lapangan, sejumlah item pekerjaan masih terlihat belum selesai dikerjakan hingga Rabu (14/1/2026). Padahal, proyek tersebut tercatat memiliki masa pelaksanaan selama 50 hari kalender.
Proyek yang mengusung nama kegiatan “Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama” ini dikerjakan oleh PT Hutama Karya dengan nilai kontrak mencapai Rp 91 miliar lebih. Namun yang menjadi sorotan, papan informasi proyek di lokasi tidak mencantumkan sumber pendanaan, apakah berasal dari APBN atau APBD. Padahal, transparansi informasi tersebut merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Papan Informasi Proyek.
“Tidak dicantumkannya sumber dana menimbulkan pertanyaan publik terkait keterbukaan informasi proyek bernilai besar ini,” ujar Rapisal, perwakilan mediaistana.com.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa tahun anggaran berlangsung selama satu tahun, mulai 1 Januari hingga 31 Desember. Dengan demikian, pekerjaan yang belum selesai melewati batas tahun anggaran patut mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Mediaistana.com juga menilai sejak awal pelaksanaan, progres pekerjaan terkesan tidak maksimal. “Dari hasil monitoring kami di lapangan, terlihat pihak pelaksana kurang fokus dalam mengerjakan proyek ini,” tambahnya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada pihak Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan. Bahkan, perwakilan instansi terkait juga tidak ditemukan di lokasi proyek.
Mediaistana.com akan terus mengawal perkembangan proyek ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangan. Kapolri aceh tenggara dengan kejaksaan aceh tenggara.
Tembusan:
Kapolri RI
Kejaksaan Agung RI