MEDIAISTANA.COM – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) memasang aturan ketat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kini, setiap dapur layanan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang memproduksi lebih dari 3.000 porsi makanan per hari.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola program prioritas nasional tersebut.
Secara rinci, kapasitas standar yang ditetapkan adalah 2.500 porsi per hari. Jumlah ini dialokasikan untuk 2.000 porsi peserta didik (anak sekolah) dan 500 porsi untuk kelompok rentan 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita).
Lalu, di mana letak “kecuali”-nya?
Batasan 2.500 porsi itu bisa dinaikkan hingga ambang batas tertinggi 3.000 porsi, dengan satu syarat mutlak: dapur tersebut harus memiliki tenaga juru masak yang telah tersertifikasi secara kompeten oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa batasan ini adalah strategi untuk menjaga kualitas, bukan sekadar urusan administratif.
“Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan dari hulu ke hilir. Namun, jika SDM-nya kompeten dan bersertifikat, kami beri ruang untuk meningkatkan kapasitas,” jelas Nanik dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2024).
Menurutnya, kebijakan ini memastikan efisiensi dan akuntabilitas program. Dengan demikian, peningkatan skala produksi tidak akan mengorbankan prinsip utama: menyalurkan makanan yang bergizi, aman, dan tepat sasaran.(Dhs)