Teluk Batang Selatan Kayong Utara_ Bertempat di Kantor Desa Teluk Batang Selatan telah dilaksanakannya Rapat Pembahasan dan Penyepakatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Teluk Batang Selatan Tahun Anggaran 2025.Jum’at,26/9/2025.
Rapat dipimpin oleh Wan Ibrani selaku Kepala Desa Teluk Batang Selatan,Selanjutmya disampaikan Radiansyah selaku KAUR Perencanaan ,paparan demi paparan di sampaikan pada perubahan anggaran dalam rapat musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Radiansyah, saat dikonfirmasi Awak media istana menuturkan bahwa,dari perubahan anggaran di tahun 2025 ini,untuk di bidang pemerintah desa pagu awal anggaran Rp.1.206.746.451,20Â menjadi Rp.1.167.918.651,20,Untuk di Bidang Pembangunan pada dasarnya tidak mengalami perubahan namun adanya pergeseran anggaran,adapun anggaran pembangunan terjadi pergerseran yaitu Penimbunan jln Gang Kalam,Ujarnya”
Di lain tempat,Rudini selaku BPD memberikan apreasiasi pada pemerintah desa,karena telah melakukan perubahan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,yang mana kita ketahui bersama bahwa rapat musyawarah pada hari ini untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi dan perkembangan di desa, seperti perubahan pendapatan, kebutuhan yang mendesak, atau prioritas pembangunan selama tahun berjalan. Perubahan ini memungkinkan desa untuk tetap efektif dan efisien dalam mengelola keuangan, memastikan anggaran digunakan secara maksimal untuk kebutuhan masyarakat dan pembangunan.Pungkasnya”
Kami selaku BPD tentunya mendukung penuh pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah desa,dengan dasar ini,tentunya akan kami bahas bersama rekan BPD lain dalam rapat musyawarah intern BPD sebagai dasar dalam pemberian Persetujuan atas anggaran perubahan ini, kemudian menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun 2025 yang selanjutnya akan di evaluasi di kecamatan pada tanggal 29 Desember 2025 Pukul 13.00-15.00 Wib,Pungkasnya lagi.

( ANTON PURBA )