mediaistana.com
BANYUWANGI- Seorang warga kalibaru manis yang pernah bekerja di koperasi selama 4 thn dan sudah di percaya tetapi kepercayaan itu di salah gunakan,anak tersebut berinisial BDP atau yg sering dipanggil DIKA.Menurut narasumber yang bisa dipercaya kejadian awal bermula pada sekitar kurang lebih 80 nasabah dana yang digelapkan disamping itu data anggota yg dipalsukan.
awal mulai bulan agustus thn 2024 kejadian sudah berbulan bulan yang lalu dan sudah sempat di datangi oleh pihak koperasi, ke rumahnya dan sudah 2 Kali didatangi untuk menanyakan tanggung jawab yang sudah dilakukan oleh oknum tersebut yang telah menggelapkan dana koperasi sekitar 46jt.
karena tidak ada titik temu dan itikad baik disamping yg bersangkutan tidak ada dirumah kabar terakhir dari pihak keluarga katanya kerja di Bali.Baik, sekarang kita bahas pemalsuan data anggota pinjaman di koperasi secara lebih spesifik. Ini penting, karena koperasi punya aspek pidana dan perdata sekaligus.
Kronologi Umum Kejahatan di Koperasi:
Ada orang mengajukan pinjaman ke koperasi.
Data anggota dipalsukan (misal: nama, KTP, rekomendasi pengurus, data keanggotaan koperasi).
Pinjaman cair, tapi sebenarnya yang mengajukan bukan anggota sah atau memakai identitas fiktif.
Saat ditagih kredit macet, baru ketahuan data anggota palsu.
Pasal-Pasal yang Bisa Diterapkan:
1.Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP)
Karena menggunakan data anggota palsu atau dokumen palsu.
Ancaman: 6 tahun penjara.
2.Penipuan (Pasal 378 KUHP)
Karena koperasi tertipu dan mencairkan dana.
Ancaman: 4 tahun penjara.
3.Penggelapan (Pasal 372 KUHP)
Bila dana yang cair disalahgunakan.
Ancaman: 4 tahun penjara.
4.UU Perkoperasian (UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian)
Pasal 44: Setiap anggota koperasi harus jujur memberikan data.
Jika melanggar, bisa dicabut keanggotaannya dan tetap dituntut pidana umum (KUHP).