MediaIstana | Jakarta Utara, 27 Juni 2025 — Penanganan kasus Warga Negara Asing (WNA) atas nama Zou Meiling oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa yang bersangkutan telah dipulangkan ke China secara diam-diam tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum maupun pihak yang sebelumnya ditunjuk sebagai pendampingnya.
Ahsan Pasinringi, kuasa hukum yang sebelumnya telah ditunjuk melalui kolega Zou Meiling bernama FC, mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan Zou saat di kantor Imigrasi. Meski tidak ada hambatan berarti dari petugas, Ahsan menyebut terjadi perubahan sikap dari kliennya. “Zou yang awalnya meminta pendampingan hukum, justru tiba-tiba menolak tanda tangan surat kuasa. Menurut informasi dari FC, Zou mengaku dilarang membawa pendamping hukum,” ungkap Ahsan.
Penyidik dari Imigrasi yang menangani perkara, berinisial Raka, menurut Ahsan sempat menyampaikan bahwa ia akan menghubungi kuasa hukum secara resmi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada komunikasi atau penjelasan lanjutan dari pihak penyidik tersebut.
Situasi menjadi semakin janggal ketika pada malam hari, 26 Juni 2025, FC menerima kabar dari Zou Meiling yang mengaku telah berada di bandara dan akan diberangkatkan ke China. “Kami belum tahu apakah proses pemulangan ini dilakukan sesuai dengan prosedur atau tidak. Namun informasi ini mengejutkan karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan resmi kepada kami selaku pihak yang ditunjuk untuk mendampingi Zou,” kata Ahsan.
Ahsan menyampaikan bahwa bila benar proses deportasi telah dilakukan secara diam-diam, hal ini patut dipertanyakan dari sisi akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum. “Kami tidak menuduh, namun kuat dugaan ada permainan dalam proses ini. Pemulangan tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum, apalagi jika tidak disertai dokumen resmi, dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum keimigrasian,” tegasnya.
Ketua DPC PBB Jakarta Utara sekaligus Pimpinan Redaksi Cakranews.com, Habibah Binti Ganna, juga menyoroti kurangnya akses terhadap informasi publik dalam kasus ini. “Keterbukaan informasi adalah bagian dari akuntabilitas lembaga negara. Jika proses penegakan hukum dilakukan secara tertutup, maka kepercayaan publik bisa terkikis,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi melalui beberapa saluran resmi.
SDA