PELALAWAN | Dugaan sikap tidak patut menyeruak di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Nsr, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di salah satu kecamatan, menjadi sorotan warga akibat perilaku yang dinilai arogan dan semena-mena.
Puncak keresahan warga terjadi pada Selasa pagi (16/12/2025). Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, oknum tersebut diduga kerap memperlihatkan sikap tidak etis dalam interaksi sosial di lingkungan tempat tinggalnya.
Beberapa warga menilai, Nsr sering menggunakan statusnya sebagai putra daerah atau penduduk asli setempat untuk menekan dan mengintimidasi warga lain dalam berbagai situasi.
Sejumlah saksi mata yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa sikap Nsr dinilai telah melampaui batas kewajaran seorang abdi negara. Mereka menilai, sebagai pejabat publik, terlebih di institusi keagamaan, yang bersangkutan seharusnya mengedepankan sikap humanis, santun, dan menjadi teladan di tengah masyarakat.
“Sebagai pejabat KUA dan ASN Kementerian Agama, semestinya memberi contoh yang menyejukkan. Namun yang kami rasakan justru sebaliknya. Sikapnya arogan, seolah-olah aturan bisa dibuat sendiri karena merasa orang tempatan,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.
Perilaku yang disorot warga tersebut dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN untuk menjaga etika, sikap profesional, serta keharmonisan di tengah masyarakat.
Sebagai bagian dari Kementerian Agama yang mengusung nilai dan slogan “Ikhlas Beramal”, dugaan sikap arogan ini dinilai berpotensi mencoreng citra institusi dan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan guna memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan perilaku oknum tersebut.
Warga berharap, pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional, agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan maupun potensi konflik sosial di tengah masyarakat.