Dobo, Kepulauan Aru – Sikap Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, yang diduga membangkang dan mengabaikan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6022/B-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 27 Maret 2025 (perihal rekomendasi pengembalian pejabat pimpinan tinggi pratama), berbuntut panjang. Layanan kepegawaian di Kabupaten Kepulauan Aru, termasuk untuk PPPK dan CASN baru, kini resmi dihentikan.
Surat BKN Nomor 7086/B-AK.02.02/SD/K/2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang diterima media ini Selasa (20/5/2025), menyatakan penghentian layanan tersebut sebagai sanksi atas pembangkangan Bupati Kaidel. Poin ketiga surat tersebut secara tegas menyebutkan penangguhan layanan kepegawaian untuk mencegah pelanggaran norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN. Layanan yang dihentikan meliputi: pindah antar instansi, pencantuman gelar, kenaikan pangkat, penerbitan KARIS/KARSU, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian (melalui aplikasi Integrated Mutasi (i-Mut)), pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi (melalui i-Mut), dan pensiun.
Poin pertama surat tersebut menolak permohonan perpanjangan waktu terkait penyelesaian pemberhentian Alexander Pieter Daniel Tabela dari jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Poin kedua kembali merekomendasikan Bupati Kaidel menindaklanjuti Surat BKN Nomor 6022/B-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 27 Maret 2025. Poin keempat menegaskan bahwa layanan akan dibuka kembali setelah Bupati Kaidel menyampaikan laporan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi tersebut kepada BKN.
Menanggapi hal ini, politisi senior Kepulauan Aru, Jemy Siarukin, menyerukan sikap tegas dari ASN, masyarakat, dan tokoh-tokoh setempat. Siarukin, yang dikutip dari ZonaTV Selasa (20/5/2025), menyatakan surat BKN tersebut tegas dan tidak boleh dianggap sepele. Pembangkangan Bupati Kaidel telah merugikan pemerintahan di Aru dan harus disikapi serius.
Siarukin berharap Gubernur Maluku mengevaluasi Bupati Kaidel dan tata kelola pemerintahannya, mengingat dampak buruk terhadap pelayanan publik. Ia juga menyebutkan sanksi hukum dan politik yang mungkin dijatuhkan kepada Bupati Kaidel, termasuk tuntutan mundur dari jabatannya, jika pembangkangan tersebut dianggap pelanggaran hukum atau kode etik. Siarukin mendesak DPRD Kepulauan Aru (25 anggota) untuk bersikap tegas.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Kaidel belum memberikan klarifikasi resmi. (*)