Mediaistana.com
Banyuwangi, 21 januari 2026 – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga beroperasi di Dusun Pakis, Desa Songgon, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, kembali menuai kecaman masyarakat.
Kegiatan tersebut disinyalir tidak hanya menggerus lahan pertanian produktif, tetapi juga menyebabkan kerusakan jalan umum yang merupakan fasilitas vital penghubung Desa Parangharjo–Songgon.
Berdasarkan keterangan warga, kondisi jalan kini rusak parah akibat lalu lintas kendaraan bermuatan berat. Permukaan jalan menjadi retak, bergelombang, berlubang, serta licin saat hujan, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak sekolah.
“Jalan hancur, mas. Bergelombang dan licin kalau hujan, sangat berbahaya kalau dilewati anak-anak sekolah,” ungkap warga setempat yang enggan namanya di sebut.
Selain berdampak pada infrastruktur, aktivitas tambang tersebut juga diduga mengancam keberlangsungan lahan pertanian warga yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat Dusun Pakis.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Songgon, Moh. Qoderi. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan hanya merespons singkat “Waalaikum salam” melalui pesan WhatsApp tanpa memberikan keterangan lanjutan. (20/01)
Sementara itu, Kapolsek Songgon AKP Pudji Wahyono, S.H., saat dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan aktivitas tambang dan dampak yang ditimbulkan, menyampaikan jika dirinya mengetahui tapi lokasi pastinya tidak pernah tau,
” Saya bd 4 blm d Songgon dan tau kl ada aktifitas tambang di Wil, tp sy dak perantau lokasi tepatx dimana”, terangnya.
Kapolsek juga menegaskan tidak pernah mendapatkan pemberitahuan oleh pihak penambang adanya kegiatan tersebut, “Gak ada..”, tegasnya
Masyarakat menilai kepentingan umum dan keselamatan warga harus lebih diutamakan dibandingkan kepentingan segelintir orang.
Dengan adanya dugaan kerusakan fasilitas umum dan lahan pertanian produktif akibat aktivitas tambang galian C ini, masyarakat mendesak APH, Dinas ESDM, serta pemerintah daerah untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, penelusuran legalitas, dan penegakan hukum, serta memastikan kepentingan publik tidak dikorbankan.