Mediaistana.com | Jakarta Barat – Pembangunan sebuah rumah di Jl. Swadaya Raya No. 100 RT 06 RW 10, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat(11/112025) menuai perhatian publik. Dari pantauan awak media di lapangan, kegiatan pembangunan tersebut diduga telah memangkas (memapras) pohon yang berada di depan rumah tanpa izin dari dinas terkait.
Padahal, sesuai ketentuan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta aturan lingkungan lainnya, setiap pemangkasan atau penebangan pohon pelindung harus mendapat izin resmi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) atau instansi teknis yang berwenang.
Dari hasil penelusuran di lokasi, pembangunan rumah milik seorang warga berinisial MP, yang diketahui keturunan Tionghoa, tampak terus berlangsung dengan aktivitas pekerja yang cukup sibuk. Warga sekitar menduga adanya pelanggaran perizinan dan lemahnya pengawasan dari aparat terkait.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, berinisial SU, mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut perlu ditelusuri keabsahan izinnya.
“Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) proyek ini perlu dipertanyakan. Banyak sekali pembangunan yang berjalan meski belum ada PBG-nya. Kami minta Citata DKI dan Satpol PP memperhatikan kinerja petugas di lapangan,” ujarnya.
Warga juga meminta agar Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan lebih tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan yang berpotensi melanggar aturan.
“Kalau semua instansi tutup mata, pelanggaran seperti ini akan terus terjadi. Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan bahwa pelaku korupsi harus dihukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu. Indonesia Emas 2045 hanya bisa tercapai kalau bangsa ini bersih dari korupsi,” tambahnya.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi bagi Aparat yang Terlibat
Apabila benar ditemukan adanya unsur pembiaran atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat pemerintah dalam kasus ini, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 421 KUHP, yang menyatakan:
“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Pasal 418 KUHP, tentang penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
khususnya Pasal 3, yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Harapan Warga dan Tindakan Lanjut
Warga berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Dinas Citata, Satpol PP, serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta segera turun tangan melakukan peninjauan dan penertiban terhadap kegiatan pembangunan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Kami berharap pemerintah tegas menegakkan aturan. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkas warga tersebut.
(red/tim)