CILACAP-Mediaistana.com – Seorang ibu rumah tangga bernama Slstri (61), warga Desa Karangjati, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polresta Cilacap pada Kamis (26/2/2026).
Laporan ini dipicu oleh dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen terkait aset tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Polisi (STTPP) nomor STTPP/127/II/2026/SPKT, peristiwa ini bermula pada tahun 1998.
Saat itu, suami pelapor, BS (alm) meminjam uang sebesar Rp10.000.000 kepada terlapor berinisial S.
Sebagai bentuk komitmen, sebuah tanah seluas 25 ubin yang berlokasi di belakang rumah kediamanya, di Desa Karangjati digunakan sebagai jaminan.
Persoalan mulai meruncing pada tahun 2013, tatkala Slstri bersama anaknya, YW, berniat melunasi utang tersebut untuk mengambil kembali hak atas tanah seutuhnya yang buat jaminan hutang.
Namun, di luar dugaan, terlapor menolak pembayaran tersebut dengan dalih bahwa tanah jaminan itu sudah bukan lagi milik pelapor, karena telah beralih kepemilikanya a/n Terlapor.
Tabir gelap kasus ini baru benar-benar terkuak pada Desember 2025.
Saat itu, seorang calon pembeli datang ke rumah pelapor untuk menanyakan status tanah tersebut.
Setelah dilakukan konfirmasi ke pihak Pemerintah Desa, Slstri terkejut mendapati bahwa tanah sebagaimana tercatat dalam Letter C Desa Karangjati, Nomor 2905, seluas 545 m2, a/n BS, semua telah bersertifikat melaluhi PRONA_PTSL 2017, atas nama orang lain (CA, anak terlapor).
Terlapor diduga kuat telah melakukan manipulasi atau pemalsuan dokumen untuk mengubah kepemilikan tanah tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pihak Slstri, khususnya untuk tanah seluas 12.5 ubin yang diatasnya berdiri rumah tinggal yang tidak pernah buat jaminan apalagi diperjual-belikan, karena merupakan satu-satunya aset miliknya, yang selama ini ditempati bersama anak dan cucunya.
“Kami merasa dirugikan karena tanah tersebut dialihkan secara sepihak.
Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan pemalsuan ini sesuai hukum yang berlaku,” ungkap pihak pelapor di dampingi oleh Didiek Yuli Setiawan SH dan Dewi Wijayanti SH MH, selaku Kuasa Hukum dalam keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut tengah ditangani oleh jajaran Satreskrim Polresta Cilacap, Unit TIPIKOR untuk penyelidikan lebih lanjut.