24.7 C
Jakarta
BerandaHUKUMDiduga memalsukan dokumen Tanah Sejak 1998, Warga Sampang Dilaporkan ke Polresta Cilacap

Diduga memalsukan dokumen Tanah Sejak 1998, Warga Sampang Dilaporkan ke Polresta Cilacap

CILACAP-Mediaistana.com – Seorang ibu rumah tangga bernama Slstri (61), warga Desa Karangjati, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polresta Cilacap pada Kamis (26/2/2026).

Laporan ini dipicu oleh dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen terkait aset tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Polisi (STTPP) nomor STTPP/127/II/2026/SPKT, peristiwa ini bermula pada tahun 1998.

Saat itu, suami pelapor, BS (alm) meminjam uang sebesar Rp10.000.000 kepada terlapor berinisial S.

Sebagai bentuk komitmen, sebuah tanah seluas 25 ubin yang berlokasi di belakang rumah kediamanya, di Desa Karangjati digunakan sebagai jaminan.

Persoalan mulai meruncing pada tahun 2013, tatkala Slstri bersama anaknya, YW, berniat melunasi utang tersebut untuk mengambil kembali hak atas tanah seutuhnya yang buat jaminan hutang.

Namun, di luar dugaan, terlapor menolak pembayaran tersebut dengan dalih bahwa tanah jaminan itu sudah bukan lagi milik pelapor, karena telah beralih kepemilikanya a/n Terlapor.

Tabir gelap kasus ini baru benar-benar terkuak pada Desember 2025.
Saat itu, seorang calon pembeli datang ke rumah pelapor untuk menanyakan status tanah tersebut.

Setelah dilakukan konfirmasi ke pihak Pemerintah Desa, Slstri terkejut mendapati bahwa tanah sebagaimana tercatat dalam Letter C Desa Karangjati, Nomor 2905, seluas 545 m2, a/n BS, semua telah bersertifikat melaluhi PRONA_PTSL 2017, atas nama orang lain (CA, anak terlapor).

​Terlapor diduga kuat telah melakukan manipulasi atau pemalsuan dokumen untuk mengubah kepemilikan tanah tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pihak Slstri, khususnya untuk tanah seluas 12.5 ubin yang diatasnya berdiri rumah tinggal yang tidak pernah buat jaminan apalagi diperjual-belikan, karena merupakan satu-satunya aset miliknya, yang selama ini ditempati bersama anak dan cucunya.

“Kami merasa dirugikan karena tanah tersebut dialihkan secara sepihak.
Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan pemalsuan ini sesuai hukum yang berlaku,” ungkap pihak pelapor di dampingi oleh Didiek Yuli Setiawan SH dan Dewi Wijayanti SH MH, selaku Kuasa Hukum dalam keterangannya.

​Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut tengah ditangani oleh jajaran Satreskrim Polresta Cilacap, Unit TIPIKOR untuk penyelidikan lebih lanjut.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!