Poto: gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Media istana.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), pada hari Kamis tanggal 5/2/2026.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan tujuh (7) orang, termasuk oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait kasus pengurusan perkara sengketa lahan.
Setelah melakukan pemeriksaan yang mendalam, KPK memastikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penetapan kepada tersangka yang dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Asep Guntur, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada hari Jum’at tanggal 6/2/2026.
Diantara lima tersangka, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok, Bambang Setyawan.
Tiga tersangka lainnya adalah jurusita di PN Kota Depok, Yohansyah, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
Setelah penetapan tersangka, KPK selanjutnya menahan kelima orang tersangka untuk 20 hari pertama, mulai dari tanggal 6 Februari hingga 25 Februari 2025 kedepannya.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Asep Guntur, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan yang dilakukan terhadap oknum hakim dalam kasus ini.
Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK menangkap tujuh orang dalam OTT di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, tiga dari tujuh orang tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Kota Depok, Bambang Setyawan; serta seorang juru sita PN Kota Depok.
Empat orang lainnya adalah pihak swasta dari PT Karabha Digdaya.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, mengenakan rompi orange setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Budi Prasetyo menjelaskan, penangkapan terhadap tujuh orang itu terkait dengan kasus sengketa lahan antara perusahaan swasta dengan warga.
Diduga Minta Fee dalam Kasus sengketa lahan yang sedang berproses di PN Depok.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Dalam kasus ini, Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, diduga meminta fee senilai Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan.
Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, diduga menjadi perantara dalam praktik suap eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 di Tapos.
“Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, meminta Yohansyah Maruanaya selaku juru sita bertindak sebagai “pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jum’at (6/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses itu, Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee kepada PT Karabha Digdaya.
PT Karabha Digdaya meminta bantuan PN Depok untuk pengosongan lahan, karena akan dimanfaatkan.
Permintaan fee dilakukan melalui Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Asep mengemukakan, dari permintaan fee Rp 1 miliar, yang dibayarkan PT Karabha Digdaya sebesar Rp 800 juta.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat.
Pada tahun 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, yang kemudian diperkuat hingga tingkat banding dan kasasi. Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Tapi, hingga Februari 2025, eksekusi belum terlaksana.
Disisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan peninjauan kembali (PK).
“PT PT Karabha Digdaya kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan itu akan segera dimanfaatkan,” kata Asep.
Dalam proses itu, ketua dan wakil ketua PN Depok diduga minta fee Rp 1 miliar kepada PT Karabha Digdaya untuk percepatan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan. (*)