Teluk Batang Selatan_Kayong Utara_Mediaistana.com _ Pelaksanaan Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teluk Batang Selatan menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya kepentingan kelompok tertentu dalam proses penjaringan calon anggota BPD Dusun Panca Bhakti 1.( 7/11/2026 )
Persoalan tersebut mencuat menyusul adanya rencana calon anggota BPD yang diduga tidak berdomisili atau tidak bertempat tinggal di wilayah keterwakilan pemilihan, akan diterima PANITIA jika mendaftar.meskipun yang bersangkutan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat di wilayah pemilihan.
Masyarakat Penuh Tanda Tanya
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keabsahan persyaratan calon serta transparansi proses pemilihan PAW BPD Desa Teluk Batang Selatan, Sebab, keterwakilan anggota BPD semestinya mencerminkan aspirasi masyarakat di wilayah yang diwakilinya, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif kependudukan.
Saran dan Masukan KADES Terabaikan
KADES Teluk batang Selatan ,Wan Ibrani saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa Panitia sudah diberi saran dan masukan sebelumnya . ” Sebaiknya yang Simple saja “, Ungkapnya. Saran Wan Ibrani Justru di abaikan PANITIA padahal pembentukan PANITIA dibentuk oleh Kepala Desa melalui musyawarah.ada apa dengan tindakan PANITIA Pemilihan PAW BPD Desa Teluk Batang Selatan….?
Jawaban Singkat PANITIA
Jawaban dari Panitia atas saran KADES ,kami sudah koordinasi kepada bagian hukum dan PEMDES/ SP3APMD ,” Kalok die berKTP berkedudukan Didusun Panca bakti satu,maok siapepon…orang jakarta e…orang Pontianak e maok orang sukadane e…Silekan…Panitua menerima.Tutur Ketua Panitia.
Diduga adanya kepentingan kelompok dalam Pemilihan PAW BPD Desa Teluk Batang Selatan
Sejumlah pihak menilai, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius. Jangan sampai proses PAW BPD justru menjadi ruang bagi kepentingan kelompok tertentu dengan mengabaikan prinsip keterwakilan, keadilan, dan demokrasi di tingkat desa.
Masyarakat Meminta Panitia wajib Selektif
Hal yang menjadi perhatian adalah apakah calon anggota BPD tersebut benar-benar memenuhi persyaratan domisili sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku.kepemilikan KTP di suatu wilayah belum tentu dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang benar-benar bertempat tinggal/ berdomisili di wilayah tersebut. Karena itu, masyarakat meminta kepada PANITIA harus profesional dan perlu adanya pemeriksaan dan klarifikasi secara objektif terhadap persyaratan calon.
Kekecewaan Tokoh Masyarakat terhadap PANITIA Pemilihan PAW BPD
Sudiansyah,salah satu tokoh masyarakat yang pernah mencalonkan diri sebagai Calon BPD Perwakilan wilayah dusun panca bakti 1 namun saat itu adanya penolakan oleh panitia pada masa itu.. di karenakan bertempat tinggal di dusun panca bakti 2, Sehingga Sudiansyah tidak mengurus administrasi kelengkapan pendaftaran.
” Ngape Panitia Pemilihan PAW BPD sekarang ni lalu bede macem yeng udah-udah ye…! dolok saat aku nak dapta tak boleh,katenye tak biselah..melangga atoranlah… karne romah aku dah pindah di duson duak’ ..biak ni rencananye.. lalu nak nerimak ek calon BPD yeng diluar dese pulak kalo nak dapta…ade apenye…lalu atoran nak di buat semaok lio sidak….,tak terimak gak am aku…aku ni barok tau tadik… tuturnya,”
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap panitia tidak hanya berpedoman pada dokumen administrasi, tetapi juga memastikan seluruh persyaratan calon telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.Jangan Mengangkangi aturan yang sudah ada.
Panitia,Pemerintah Desa ,Kecamatan serta Dinas SP3APMD Diminta Bertindak
Panitia PAW BPD diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penerimaan calon yang dipersoalkan.jangan sesekali melakukan tindakan yang melanggar ketentuan.
Pemerintah desa, kecamatan, hingga instansi yang membidangi juga diharapkan melakukan pengawasan agar proses pemilihan berjalan sesuai aturan.Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa proses pemilihan PAW BPD telah diarahkan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.Seyogyanya BPD merupakan lembaga yang memiliki fungsi penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Oleh sebab itu, proses pengisian keanggotaannya harus mengedepankan integritas, transparansi, serta legitimasi.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, dugaan adanya kepentingan kelompok serta persoalan domisili calon tersebut perlu perhatian khusus
Panitia pemilihan PAW BPD dan calon yang bersangkutan perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap proses PAW BPD Desa Teluk Batang Selatan tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan benar-benar mencerminkan prinsip demokrasi dan keterwakilan masyarakat desa.
( M.Nur Arifin )