25.5 C
Jakarta
BerandaInfoDiduga Serobot Lahan Warga, PJ Kades Jamilu Disomasi Kuasa Hukum

Diduga Serobot Lahan Warga, PJ Kades Jamilu Disomasi Kuasa Hukum

Namlea — Pembangunan Gerai Kantor Koperasi Merah Putih Desa Jamilu, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, yang dilakukan oleh PJ Kepala Desa Jamilu, Haris Buton, menuai polemik serius. Pembangunan tersebut diduga dilakukan di atas lahan milik warga tanpa izin, sehingga berujung pada somasi resmi dari kuasa hukum pemilik lahan.

Kuasa hukum I Nyoman Sukarata Yasa, yakni La Rono Siompu, SH dan Fahmi Lessy, SH, menyatakan terpaksa melayangkan somasi pertama kepada PJ Kepala Desa Jamilu karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Klien kami adalah pemilik sah lahan tersebut. Namun PJ Kepala Desa Jamilu dengan sengaja masuk dan melakukan pembangunan tanpa izin, bahkan mengabaikan peringatan yang telah kami sampaikan,” ujar La Rono Siompu kepada wartawan di Namlea.

Menurutnya, sebelum pembangunan dimulai, pihaknya bersama pemilik lahan telah turun langsung ke lokasi untuk memberikan peringatan lisan sekaligus memasang papan larangan aktivitas di atas lahan tersebut. Namun peringatan itu tidak diindahkan.

“Faktanya, pembangunan tetap berjalan. Bahkan papan larangan milik klien kami diduga sengaja dicabut dan dibuang,” tegasnya.

Somasi tersebut, lanjut La Rono, berisi peringatan keras agar seluruh aktivitas pembangunan segera dihentikan. Selain itu, bangunan yang telah didirikan diminta untuk segera dibongkar, mengingat tidak adanya dasar hukum penguasaan lahan oleh pihak pemerintah desa.

“Apabila somasi ini tidak diindahkan, kami bersama klien akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik perdata maupun pidana,” tambahnya.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti kepemilikan sah, berupa Akta Hibah Nomor 5 yang dikeluarkan oleh PPAT pada tahun 1986, serta surat pelepasan hak dari Raja Petuanan Lilialy atas nama Bahadin Bessy.

Dari sisi hukum, tindakan memasuki dan menggunakan lahan tanpa izin pemilik dinilai melanggar ketentuan pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa hak.

Hingga berita ini diterbitkan, PJ Kepala Desa Jamilu, Haris Buton, belum memberikan keterangan resmi terkait somasi dan tudingan penyerobotan lahan tersebut.

Kasus ini menambah daftar konflik agraria yang melibatkan aparatur pemerintah desa, sekaligus menjadi ujian serius terhadap komitmen penegakan hukum dan perlindungan hak kepemilikan warga di Kabupaten Buru.(AS)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!