Mediaistana.com,- Kupang, 4/08/2025. Falkutas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISKK) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang gelar Yudisium Sarjana S1- kepada 25 Mahasiswa asal lima Program Studi Tahun Akademik 2024/2025.
Acara tersebut diselenggarakan di Kampus IAKN Kupang yang dihadiri oleh Plh Rektor, Relin Huka, bersama sejumlah Ketua Jurusan dan Koordinator Program Studi serta Wakil Dekan II, FISKK. Rabu, (30/7/2025.
Terlaksananya yudisium itu bersadarkan Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang, Nomor: 501 Tanggal 30 Juli 2025, Tentang Yudisium Program Sarjana (S1) Program Studi Pastoral Konseling, Program Studi Kepemimpinan Kristen, Program Studi Sosiologi Agama, Program Studi Misiologi, dan Program Studi Psikologi Kristen Fakultas Ilmu Sosial Keagaamaan Kristen. Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025.
Sesuai informasi yang dihimpun tim media berlangsungnya kegiatan yudisium itu diketahui belum adanya pergantian Dekan, sebagaimana diketahui bahwa Dekan FISKK dijabat oleh Dr. Yendry Pellondou, M. Si namun sehari sebelumnya di kagetkan dengan SK pemberhentian dari Rektor bersama sejumlah pejabat lainnya.
“Berlangsungnya pelaksanaan yudisium Kepada 25 mahasiswa itu tanpa adanya PLT Dekan FISKK, dan Surat Keputusan Rektor IAKN Kupang atas pelaksanaan yudisium itu diduga belum ditanda tangani langsung atau tanda tangan basah oleh Rektor itu, namun tanda tangan tersebut discan.”ucap sumber terpercaya itu”.
Untuk diketahui, yudisium adalah proses formal di mana mahasiswa dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar setelah memenuhi semua persyaratan akademik dan administratif. Maka seharusnya Dekan yang mesti menjadi pihak yang memimpin acara yudisium tersebut.
Disebutkan sejumlah pihak, SK yudisium tersebut diduga tanpa tanda tangan basah oleh rektor apakah tidak melanggar aturan yang berlaku?.” tanya mereka”.
Karena tanda tangan rektor pada SK Yudisium itu merupakan legalisasi resmi atas kelulusan mahasiswa. Jika tidak ada tanda tangan, SK tersebut bisa dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan masalah dalam proses administrasi selanjutnya, seperti pengurusan ijazah atau transkrip nilai.
Hingga berita ini ditayangkan belum diketahui secara jelas Pejabat yang ditunjuk oleh Rektor IAKN Kupang, Dr.I Made suardana, M. Th untuk menggantikan Dekan dalam menandatangani dokumen yudisium tersebut. Karena sejak usai pemberian SK pemberhentian kepada Dekan FISKK bersama Pejabat lainnya, Rektor tidak berada dikampus hingga saat ini dan tidak dapat dihubungi oleh Tim Media.
(JITRO)