Pelalawan | Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor Provinsi Riau menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan drainase yang dikerjakan di bawah kewenangan Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Pelalawan, Riau. Temuan tersebut mengemuka usai tim melakukan investigasi langsung di lapangan yang dipimpin oleh Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau, Julianto, pada Sabtu (22/11).
Dalam keterangannya, Julianto menegaskan bahwa kondisi fisik proyek yang belum lama diselesaikan itu jauh dari standar konstruksi ideal.
“Dari hasil pengamatan kami, terlihat jelas sejumlah titik bangunan drainase sudah mengalami keretakan. Ini sangat janggal untuk proyek infrastruktur yang seharusnya memiliki daya tahan jangka panjang,” ujarnya.
Keretakan tersebut diduga kuat terkait penggunaan material yang tidak memenuhi standar atau adanya kesalahan teknis selama proses pengerjaan. Julianto menilai bahwa kondisi ini merupakan indikator awal potensi pelanggaran spesifikasi kontrak.
Satgasus KPK tipikor provinsi Riau kini menitikberatkan investigasi pada aspek-aspek penting seperti mutu beton, ketebalan dinding drainase, serta kesesuaian antara spesifikasi material dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi di lapangan.
Julianto juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk mengurangi kualitas demi keuntungan pribadi atau kelompok, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Fokus penyelidikan turut mengarah pada pejabat teknis instansi pelaksana untuk diminta klarifikasi, khususnya Kepala Bidang Sumber Daya Air, Latif, yang memiliki tanggung jawab strategis dalam pengawasan teknis hingga proses serah terima pekerjaan (PHO).
“Kami meminta seluruh pihak yang terkait, pelaksana lapangan, konsultan pengawas, PPK, hingga Kepala Bidang, Saudara Latif untuk menjelaskan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap kualitas pekerjaan ini,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Julianto juga mendesak Kejaksaan Negeri Pelalawan serta aparat penegak hukum lainnya dapat segera melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terhadap proyek drainase tersebut, guna memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum maupun tindakan korupsi yang perlu ditindaklanjuti.
Masyarakat Riau berharap penyelidikan ini menjadi momentum untuk membongkar praktik curang dalam proyek infrastruktur daerah. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan publik harus dijalankan dengan integritas, mengingat anggarannya berasal dari uang rakyat dan wajib menghasilkan infrastruktur yang berkualitas serta berkelanjutan.***