Bengkayang, Kalbar – Mediaistana.com Dugaan praktik penampungan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) ilegal di wilayah Sungai Duri, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah lokasi yang berkedok usaha bengkel mobil dan tambal ban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Selasa (3/11/2026), terlihat aktivitas pemindahan atau penyalinan CPO dari sebuah mobil tangki di lokasi bengkel yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial FA.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas sumber CPO, tujuan penampungan, serta izin usaha yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa CPO yang diduga ditampung di lokasi tersebut selanjutnya disalurkan kepada salah satu penampung berinisial YT. Bahkan, minyak sawit tersebut diduga kembali dilansir ke salah satu pabrik pengolahan.
Namun demikian, asal-usul CPO, dokumen pengangkutan, serta legalitas rantai distribusinya masih perlu ditelusuri dan diverifikasi oleh pihak berwenang.
Apabila aktivitas tersebut terbukti tidak dilengkapi dokumen dan perizinan yang sah, tentu perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum.
Minta Aparat Turun Tangan
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Bengkayang, dapat menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan penampungan dan pemindahan CPO tersebut memiliki izin resmi serta apakah seluruh minyak sawit yang diperjualbelikan berasal dari sumber yang sah.
Selain itu, pihak terkait juga diharapkan menelusuri dugaan jalur distribusi CPO dari lokasi penampungan hingga ke tempat pengolahan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari FA maupun YT terkait dugaan aktivitas tersebut. Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Tim:Red