Mediaistana.com | Jakarta — Dugaan pelanggaran perizinan bangunan kembali mengemuka di wilayah Jakarta Barat (8/12/2025) Dua bangunan di Jalan Kamal Raya, RW 02, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, diduga kuat berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam regulasi perizinan bangunan. Kondisi ini mencuatkan sorotan tajam publik atas lemahnya pengawasan dari unsur Citata Kecamatan Kalideres dan Satpol PP Kelurahan Tegal Alur.
Tim media yang melakukan pengecekan lapangan tidak menemukan satu pun papan informasi PBG, tanda terima pengurusan, maupun dokumen resmi lain sebagaimana diwajibkan aturan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pembangunan dilakukan tanpa prosedur legal yang semestinya.
Ketua RW Membantah Nama Dicatut
Ketua RW 02 berinisial E membantah keras keterlibatannya, setelah namanya dicatut oleh seorang pengawas bangunan bernama Edi.
“Nama saya dicatut. Saya tidak pernah membekingi bangunan mana pun. Bahkan pernah ada salah seorang oknum meminta saya mendukung pembangunan itu, tapi saya tolak,” tegas Ketua RW.
Pernyataan ini sekaligus mematahkan klaim pengawas bangunan yang menyebut adanya dukungan dari pihak RW.
Pemilik & Pemborong Tidak Transparan, Pengawasan Aparat Dipertanyakan
Ketika tim media mencoba meminta klarifikasi dari pemilik ruko tiga setengah lantai di titik kedua lokasi pembangunan, pemilik justru membentak dan mengaku “semua izinnya lengkap”, tetapi tidak dapat menunjukkan satu pun bukti PBG.
Padahal ketentuan peraturan mewajibkan setiap aktivitas pembangunan yang telah mengurus atau memiliki PBG untuk memasang papan informasi izin secara terbuka di lokasi.
Publik menilai lemahnya pengawasan dari Citata dan Satpol PP membuat praktik pembangunan ilegal seolah dibiarkan bertahun-tahun.
Dasar Hukum yang Berlaku
1. Kewajiban Memiliki PBG / Izin Bangunan
Pembangunan tanpa izin melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
• UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Pasal 7 ayat (1): Setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.
Pasal 45 ayat (2): Pembangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.
• PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
Menegaskan bahwa PBG adalah syarat wajib sebelum pembangunan dilakukan.
2. Sanksi bagi Aparatur Negara yang Membiarkan atau Membekingi Pelanggaran
Aparatur yang terbukti terlibat pembiaran, menerima keuntungan, atau melakukan intervensi yang merugikan negara dapat dijerat:
• UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Pasal 3 — Penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain:
Pidana: penjara 1–20 tahun dan denda Rp,-50 juta – Rp,-1 miliar.
Pasal 5 dan 11 — Menerima suap atau gratifikasi terkait perizinan:
Pidana: penjara 1–5 tahun dan denda Rp,-50 juta – Rp,-250 juta.
3. Perlindungan Pers dan Sanksi bagi Pihak yang Menghalangi Kerja Media
Pers berfungsi sebagai kontrol sosial sebagaimana dijamin oleh:
• UUD 1945 Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
• UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1):
Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Ini mencakup tindakan:
membentak atau mengintimidasi jurnalis,
menolak memberikan klarifikasi tanpa alasan hukum,
tindakan aparat yang menghalangi peliputan,
pencatutan nama pejabat/unsur masyarakat untuk memanipulasi informasi publik.
Tuntutan Publik: Pemerintah Harus Segera Bertindak
Melihat indikasi pembangunan tanpa izin dan lemahnya pengawasan, masyarakat meminta:
1. Citata Kecamatan Kalideres segera melakukan pengecekan faktual, klarifikasi pemilik, dan penegakan aturan PBG.
2. Satpol PP Kelurahan Tegal Alur melakukan penyegelan apabila bangunan terbukti tidak memiliki PBG.
3. Pemkot Jakarta Barat mengusut indikasi pembiaran oleh oknum aparat.
4. Penegak hukum menindak pihak yang menghalangi kerja media, sebagaimana diatur UU Pers.
Pembangunan tanpa izin bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan umum dan merusak tata ruang kota.
Pers akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari amanat undang-undang.
(red/tim)