Berau – Kepala Kampung ( Desa ) Semurut, Kecamatan Tabalar ZM, diduga telah menyalahi jabatannya. Dimana telah menjual tanah – tanah warga dengan bekerja sama oknum dari Kecamatan Tabalar untuk menerbitkan SPT.
Hal ini terungkap dari adanya laporan masyarakat berinisial KM ke Media Istana saat melakukan investigasi ke Kampung Semurut, Jum’at, 28 November 2025.
Dari pernyataan warga ini, media istana mengembangkan informasi tersebut dengan membuat pemberitaan berimbang.
Diketahui bahwa warga yang telah memiliki dan menguasai tanahnya untuk berkebun, oleh Kepala Kampung ZM bekerja sama dengan oknum petugas dari kecamatan menerbitkan SPT ( Surat Pembebasan Tanah )
Setelah di terbitkan SPT, ZM menjualkannya ke pihak ketiga yakni orang lain yang berdomisili di Tanjung Redeb. Dari hasil Jual tanah warga, Kepala Kampung Semurut, diduga memperkaya diri sendiri dengan merugikan warganya. selain menyalahi tugasnya sebagai aparat kampung ZM juga telah melanggar sumpah jabatan yang diucapkan didepan Bupati Berau.
Saat Media Istana mengkonfirmasikan ke Kepala Kampung di kediamannya, ZM tidak berada dirumah. Dari informasi yang di dapat media ini, menurut JK salah satu warga di Kampung Semurut, menuturkan bahwa ZM, alergi akan wartawan. Jika mau ketemu dengannya untuk konfirmasi, ZM selalu menghindar bahkan bersembunyi di suatu tempat. menurut warga juga, ZM sangat ketakutan jika dimintai keterangan.
adanya temuan ini Media Istana akan melaporkan ke Inspektorat Daerah kembali ke Tanjung Redeb agar dapat ditindak lanjuti laporan ini. Media Istana juga akan mengkonfirmasikan ke Kejaksaan agar bisa melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kampung Semurut.
KEPALA KAMPUNG TIDAK TRANSPARAN DALAM PENGELOLAHAN ADK ANGGARAN DANA KAMPUNG
Bukan hanya kasus penerbitan SPT saja yang dilakukan oleh Kepala Kampung, akan tetapi tidak transparan ZM dalam mengelola keuangan Anggaran Dana Kampung ( ADK ). Yang mana ZM tidak membuat laporan kegiatan tahunan kampung ke BPK ( Badan Pembina Kampung ) setiap akhir tahun dalam pertemuan di Balai Kampung. Sehingga masyarakat tidak mengetahui berapa anggaran kampung yang di terima dan berapa dana yang telah dipakai untuk belanja kantor.
Tidak transparannya Kepala Kampung mengindikasikan bahwa keuangan kampung tidak dikelolah dengan baik. Bahkan proyek kampung pun tidak jelas kelihatannya dimana saja. Adapun proyek yang ada, hanyalah proyek yang di kerjakan dengan menggunakan dana APBD Kabupaten, APBD Provinsi maupun APBN. Kalau pun ada, proyek yang dikerjakan merupakan program kepala kampung terdahulu.
Bahkan informasi di dapat, ZM melarang Bendahara Kampung untuk belanja alat kerja kantor. Oleh karena itu keadaan Kantor Kepala Kampung Semurut tidak sebaik Kampung Buyung – Buyung yang jaraknya hanya di tempuh 15 menit saja. Terlihat seperti bangunan lama yang berdiri di atas tanah.
” Saya tidak tahu kenapa Kepala Kampung melarang bendahara berbelanja alat kerja kantor. Seharusnya ada itu pak. Tapi kenyataannya bendahara dilarang belanja ” Tutur KM.
Skandal ini bisa menjadikan pembelajaran bagi Kepala Kampung lainnya agar dapat bekerja dengan baik dan tidak merugikan warganya. Karena setiap pekerjaan yang salah pasti akan terungkap dan resikonya harus di tanggung sendiri.
Aroel Mandang