Ancaman Hukuman Capai 20 Tahun, Pelaku Pelecehan Seksual Janjikan Korban Dapat Beasiswa.
POLRES BERAU , dalam konferensi pers kasus pelecehan seksual dengan pelaku AR yang ramai diperbincangkan di media, pada Jumat (5/12/2025), mengungkapkan bahwa tindakan tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak 2021.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari laporan salah satu orang tua korban pada Sabtu (11/11/2025). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan pengamanan pelaku.
“Orang tua korban datang melapor, dan segera setelah itu kami melakukan penelusuran hingga akhirnya mengamankan AR di bandara Kalimarau saat ia baru tiba dari Yogyakarta,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa para korban rata-rata berusia 15 hingga 17 tahun, bahkan terdapat seorang korban yang sudah menjadi mahasiswa. Sejumlah korban telah dihubungi penyidik, namun sebagian masih enggan memberikan keterangan karena merasa kasus tersebut sensitif.
“Empat korban sudah kami mintai keterangan, sedangkan lima lainnya masih merasa keberatan untuk berbicara,” jelas iptu Siswanto
Polres Berau juga berencana melakukan penelusuran lanjutan di Kecamatan Tabalar untuk mendalami keberadaan para korban lain. Namun langkah tersebut diundur karena para korban saat ini sedang menjalani masa ujian sekolah.
“Untuk sementara kami menghormati agenda pendidikan korban. Setelah ujian selesai, kami akan mendatangi mereka,” tambahnya.
Mengulas kembali awal terungkapnya kasus ini, Iptu Siswanto menjelaskan bahwa isu dugaan penyimpangan seksual mulai beredar di tempat kerja pelaku. Salah satu saksi berinisial S kemudian mencoba memverifikasi kabar tersebut dengan memanggil dua murid yang diduga pernah menjadi korban, dan keduanya membenarkan peristiwa itu.
Dari penelusuran penyidik, para korban merupakan anggota dari organisasi yang dibina oleh AR. Beberapa saksi juga memberikan keterangan bahwa terdapat korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa hingga empat kali.
“AR diduga memanfaatkan posisinya sebagai pembina dan memberi janji beasiswa untuk mendekati para korban. Aksi tersebut dilakukan berulang sejak 2021,” bebernya.
Terkait isu bahwa pelaku pernah menjadi korban di masa lalu, polisi menyatakan masih perlu pendalaman lebih jauh.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 82 ayat (1) Perppu No. 1 Tahun 2016 atau Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
“Jika pelaku memiliki kedudukan sebagai pendidik, wali, atau melakukan tindakan berulang, maka hukuman dapat diperberat hingga sepertiga atau mencapai 20 tahun,” tegasnya.
AR juga disangkakan Pasal 76E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukum serupa, yakni penjara 5–15 tahun dan denda Rp5 miliar.
“Pemberatan sampai 20 tahun dapat dikenakan apabila pelaku punya hubungan khusus dengan korban atau aksi dilakukan lebih dari satu kali,” tutupnya.
Aroel Mandang / Humas Polres Berau