Oleh: Muz Latuconsina
Desakan publik agar seluruh ketua koperasi dan Dinas ESDM Maluku memberikan pembekalan menyeluruh kepada 10 koperasi pemegang Izin Penambangan Rakyat (IPR) di Gunung Botak merupakan langkah strategis dan mendesak. Penertiban tata kelola penambangan hanya dapat berhasil jika para pelaku di lapangan—koperasi, penambang, hingga pihak pendamping seperti bapak angkat dan ibu angkat—memahami dengan jelas hak, kewajiban, serta mekanisme kerja yang transparan.
Koperasi Sebagai Tulang Punggung Tata Kelola
Koperasi pemegang IPR bukan sekadar lembaga penyalur izin, tetapi institusi ekonomi rakyat yang bertanggung jawab mengatur, mengawasi, dan memastikan praktik penambangan berlangsung sesuai aturan. Karena itu, pembekalan mendalam mengenai:
Tata cara pengelolaan koperasi yang sehat dan akuntabel
Hak dan tanggung jawab koperasi terhadap penambang rakyat
Sistem kerja yang adil, transparan, dan saling menguntungkan
menjadi keharusan, bukan pilihan.
Tanpa pemahaman yang benar, koperasi berpotensi gagal menjalankan fungsinya, membuka celah konflik, merugikan penambang, atau bahkan memicu aktivitas ilegal yang merusak lingkungan serta kredibilitas pemerintah daerah.
Mekanisme Kerja dengan Penambang Rakyat
Para penambang adalah ujung tombak aktivitas di Gunung Botak. Mereka berhak dilindungi dan diberikan ruang bekerja secara aman serta sesuai regulasi. Karena itu, pembekalan harus mencakup:
Standar keselamatan kerja
Skema pembagian hasil yang adil dan disepakati bersama
Mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban yang mudah diakses
Sistem penataan area kerja agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik lahan
Koperasi wajib memastikan tidak ada kelompok pekerja yang dirugikan atau dieksploitasi.
Hubungan Koperasi dengan “Bapak Angkat/Ibu Angkat”
Sistem bapak angkat dan ibu angkat kerap dihadirkan untuk mendukung modal, peralatan, dan manajemen di lapangan. Namun tanpa regulasi internal yang jelas, mekanisme ini berpotensi menjadi sumber ketimpangan.
Karena itu perlu dijelaskan secara tegas dalam pembekalan:
Model kerja sama yang sah dan tidak merugikan penambang
Batasan kewenangan dan peran pendamping
Transparansi pembiayaan, penjualan, dan penyediaan fasilitas
Pengawasan agar tidak muncul dominasi yang berlebihan terhadap koperasi
Pendamping seharusnya menjadi mitra pemberdayaan, bukan pihak yang menguasai.
Rekomendasi untuk Pengurus Koperasi
Agar koperasi benar-benar mampu menjadi motor tata kelola yang baik, berikut beberapa saran yang perlu dijalankan:
1. Bangun manajemen koperasi yang profesional, bukan sekadar formalitas. Tunjuk pengurus yang kompeten dan berintegritas.
2. Terapkan transparansi total dalam pembiayaan, pencatatan produksi, dan pembagian hasil. Buat laporan rutin yang mudah diakses anggota.
3. Buat Standard Operating Procedure (SOP) tertulis terkait keselamatan kerja, pengawasan lapangan, dan alur kerja penambang.
4. Gunakan mekanisme musyawarah anggota dalam setiap keputusan penting agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.
5. Jalin komunikasi terbuka dengan penambang, dengarkan keluhan dan masukan mereka secara berkala.
6. Bangun koordinasi intensif dengan Dinas ESDM dan aparat terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menghindari masalah hukum.
7. Hindari ketergantungan berlebihan pada pihak luar (bapak/ibu angkat). Koperasi harus tetap menjadi pengendali utama operasional.
Pembekalan kepada para ketua koperasi pemegang IPR Gunung Botak bukan sekadar agenda formal, tetapi investasi penting bagi masa depan penambangan rakyat yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan. Dinas ESDM Maluku memiliki peran strategis sebagai fasilitator dan pengawas. Sementara itu, koperasi harus menjadi contoh tata kelola ekonomi rakyat yang sehat.
Dengan kolaborasi yang kokoh, Gunung Botak dapat berubah dari kawasan penuh masalah menjadi model pengelolaan tambang rakyat yang modern, transparan, dan menyejahterakan.
(Syam/ahmad)