22.9 C
Jakarta
BerandaHUKUMDITUNTUT PEMILIK LAHAN UNTUK GANTI RUGI, PROYEK DIPINDAHKAN

DITUNTUT PEMILIK LAHAN UNTUK GANTI RUGI, PROYEK DIPINDAHKAN

Proyek Pengembangan Kawasan Buyung – Buyung di jalan Tani Kampung Buyung – Buyung Kecamatan Tabalar tidak dikerjakan lagi karena telah di hentikan oleh pemilik lahan AW.

Pasalnya, proyek yang menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tersebut tidak ada kesepakatan dengan pemilik lahan untuk dibuatkan proyek akan tetapi atas inisiatif Kepala Kampung tetap dilakukan pekerjaannya. Akhirnya proyek yang tinggal finishing itu dihentikan sementara dan di pindahkan ke jalan mangrove dekat proyek dermaga yang saat ini lagi dikerjakan.

Proyek pembangunan kawasan Buyung – Buyung menggunakan anggaran Kabupaten sebesar Rp. 2,490. 014. 519.00 M. Yang di kerjakan oleh CV SIPAKKAMASE itu bertujuan sebagai tempat wisata. Namun pada kenyataannya proyek yang berlokasi di pematang sawah tersebut tidak jelas peruntukannya.

Menurut Mn, proyek yang akan di jadikan tempat wisata oleh Kepala Kampung, Mustafa. Bukan sebagai tempat wisata melainkan sebagai tempat perselingkuhan karena berada di belakang kampung dekat hutan dengan posisi di persawahan.

Setelah di hentikan oleh pemilik lahan, AW, proyek itu dipindahkan ke jalan mangrove. Bahkan Aw mengatakan, boleh dilanjut proyeknya tapi harus ganti rugi Rp. 500 juta.

Yang jadi pertanyaannya, proyeknya belum selesai tapi sudah dipindahkan ke tempat lain. Sementara untuk pemindahan proyek, harus di selesaikan terlebih dahulu lalu di buat anggaran baru. Bukan semau Kepala Kampung meiakukan pemindahan kerja dengan anggaran yang sama ditempat lain.

Sementara itu Kepala Kampung buyung2, Mustafa saat ketemu di jalan, mengatakan ” Di Sini ( Buyung – Buyung ) banyak proyek. ” Beritakan aja “. Penekanan kata – kata dari Kepala Kampung itu menjadi bumerang baginya dan Media Istana segera melacak sejumlah proyek yang terindikasi bermasalah baik menggunakan Anggaran Dana Kampung ataupun menggunakan anggaran APBD Berau.

Bahkan Kepala Kampung mengatakan bahwa laporkan saja, saya tetap berlindung ke Bupati.

Ada apa dengan pencatutan jabatan Bupati? Apakah Kepala Kampung Buyung – Buyung masuk dalam Tim Pemenangan saat Pilbup atau hanya sekedar mencatut nama Bupati agar tidak ada yang bisa mengorek kesahannya??

Jika Kepala Kampung terjerat kasus hukum, apakah Bupati juga ikut terjerat?

oppo_0

Jangan karena dekat dengan bupati, memanfaatkan jabatan Bupati untuk melindungi korupsi yang di buat Kepala Kampung.

Aroel Mandang

 

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!