𝐃𝐌 (𝟏𝟗) 𝐃𝐢𝐭𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩 𝐀𝐭𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐮𝐧𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐞𝐧𝐠, 𝐏𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢 𝐁𝐞𝐛𝐞𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐭𝐢𝐟 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢
.
Polres Indramayu, Polda Jabar, resmi mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menimbulkan kegemparan di wilayah Kecamatan Krangkeng. Peristiwa itu bermula dari ditemukannya jasad seorang perempuan bernama Suhaemah (52) di rumahnya di Blok Tegalrasak, Desa Krangkeng. Tak butuh waktu lama bagi penyidik untuk mengarah pada satu nama: DM (19), pemuda yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Pengungkapan detail kasus disampaikan dalam press release di Aula Atmaniwedhana, Mako Polres Indramayu, dipimpin langsung Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar serta Kasi Humas AKP Tarno. Dalam kesempatan tersebut, aparat memaparkan rangkaian tindakan pelaku yang menunjukkan adanya unsur perencanaan.
Kapolres menerangkan bahwa DM tidak bertindak spontan. Ia terlebih dahulu mengamati aktivitas di rumah korban, memastikan situasi sepi sebelum memulai aksinya.
“Pelaku membawa pisau dari rumah. Setelah melihat korban keluar, ia masuk ke dalam rumah dan bersembunyi di balik tembok ruang makan sambil menunggu korban kembali,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang kepada awak media.
Begitu korban tiba dan masuk ke dalam rumah, DM langsung menyerang. Tikaman bertubi-tubi di beberapa bagian tubuh dan kepala menyebabkan korban meninggal di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya latar belakang emosional yang memicu kemarahan pelaku. Kapolres memaparkan bahwa selama ini korban kerap memutar musik dengan volume keras, dan kondisi itu disebut menjadi pemicu terganggunya pelaku hingga menimbulkan rasa kesal yang terus menumpuk.
Dalam penyidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah pisau sepanjang 24 cm, pakaian pelaku, sandal, gunting, seprai berwarna merah, daster korban, serta dua unit handphone. Seluruh barang bukti tersebut memperkuat rekonstruksi kejadian yang menegaskan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan matang.
Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 338 KUHP, dengan ancaman tambahan pidana 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga hubungan sosial dan menyelesaikan konflik secara damai, sebelum berujung pada tragedi yang tidak dapat diperbaiki.
Iyons74<img src="https://mediaistana.com