Aktivitas penambangan emas dengan cara dompeng kembali terpantau beroperasi di kawasan Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru, Jumat, 9 Januari 2026 meski status legalitasnya dipertanyakan. Ironisnya, di lokasi tersebut tertancap patok bertuliskan “Properti Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri”, yang menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan koperasi dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Gunung Botak, Dr. Djalaludin Salampessy, mengaku geram setelah mengetahui adanya alat dompeng yang sudah bekerja di lapangan. Padahal, seluruh persyaratan administratif koperasi belum dilengkapi, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib disampaikan dan mendapat persetujuan dari Dinas ESDM Provinsi Maluku.
“Ini sangat kami sesalkan. RKAB belum ada, izin belum lengkap, tetapi aktivitas sudah berjalan. Ini jelas pelanggaran dan bentuk pembangkangan terhadap aturan negara,” tegas Dr. Djalaludin dengan nada keras.
Menurutnya, RKAB merupakan dokumen fundamental yang menentukan legalitas operasional pertambangan, sekaligus instrumen pengawasan lingkungan dan keselamatan kerja. Tanpa dokumen tersebut, segala bentuk aktivitas tambang dinilai ilegal dan tidak dapat ditoleransi.
Kemarahan Satgas Penertiban juga dipicu oleh fakta bahwa Gunung Botak selama ini menjadi fokus penertiban akibat dampak kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta praktik pertambangan tanpa standar operasional prosedur (SOP).
Dalam keterangannya, Salampessy juga secara khusus meminta aparat TNI dan Polri yang bertugas di pos-pos pengamanan gunung botak agar bersikap tegas dan tidak melalukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal apapun. Ia menegaskan keberadaan pos pengamanan tidak boleh sekedar formalitas, tetap harus menjadi garda terdepan dalam menegakan aturan.
Di sisi lain, sejumlah warga dan pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Mereka meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku bersama Polres Buru segera memanggil dan memeriksa ketua Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri, Widia Muntaha apabila terbukti koperasi tersebut menjadi aktor di balik aktivitas dompeng yang melanggar aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri terkait tudingan tersebut. Sementara itu, Satgas Penertiban Gunung Botak menegaskan akan melakukan pengecekan lapangan dan tidak segan merekomendasikan penghentian total aktivitas serta langkah hukum apabila pelanggaran terbukti.
Kasus ini kembali menegaskan rapuhnya pengawasan pertambangan di Gunung Botak dan menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah serta aparat penegak hukum dalam menertibkan tambang ilegal yang terus berulang dengan wajah dan modus baru.(Tim)