DPD AWPI Tegaskan Eksistensi: Organisasi Pers Bukan Hanya Satu, AWPI Sah dan Diakui di Kalteng
Jakarta -MEDIA ISTANA PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI) Kalimantan Tengah menegaskan bahwa kehidupan organisasi pers di Kalimantan Tengah tidak tunggal dan tidak boleh dimonopoli oleh satu organisasi tertentu. AWPI adalah organisasi pers yang hidup, sah secara hukum, dan diakui keberadaannya di Kalteng.
Pernyataan ini disampaikan menyikapi masih adanya praktik diskriminatif, pembatasan akses, serta upaya penggiringan opini yang menyebut seolah-olah hanya satu organisasi pers yang berhak diakui oleh pemerintah daerah maupun institusi negara.
“Kami tegaskan, AWPI ada, bekerja, dan diakui di Kalimantan Tengah. Organisasi pers bukan hanya satu. Siapa pun yang mengatakan sebaliknya, berarti tidak memahami undang-undang,” tegas Ketua DPD AWPI Kalteng, Jumat 30/1/2026
Dilindungi Undang-Undang, Bukan Tafsir Kelompok :
DPD AWPI Kalteng menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sama sekali tidak membatasi jumlah organisasi pers.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 juga menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Selain itu, Pasal 15 UU Pers menegaskan Dewan Pers berfungsi memfasilitasi, bukan menghakimi atau menyingkirkan organisasi pers.
“Tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang menyebut hanya satu organisasi wartawan. Klaim sepihak justru berpotensi melanggar semangat kemerdekaan pers,” tegas AWPI.
Pernyataan Tegas DPP AWPI
Ketua Umum DPP AWPI Hengki Ahmat Jazuli menegaskan bahwa AWPI adalah organisasi pers nasional yang sah dan memiliki struktur kepengurusan hingga daerah, termasuk di Kalimantan Tengah.
“DPD AWPI Kalteng adalah bagian sah dari struktur organisasi AWPI nasional. Keberadaannya legal, diakui, dan dilindungi hukum. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap wartawan AWPI di mana pun,” tegas Ketua Umum DPP AWPI.
DPP AWPI juga meminta seluruh instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga negara di Kalteng bersikap adil, profesional, dan tidak tebang pilih dalam memandang organisasi pers.
AWPI Tolak Monopoli dan Intimidasi Pers
DPD AWPI Kalteng Hadriansyah menilai, upaya memonopoli pengakuan organisasi pers merupakan bentuk pelemahan kemerdekaan pers dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar jurnalis.
“Pers bukan alat kekuasaan, bukan milik elit, dan bukan milik satu kelompok. Pers adalah milik publik,” tegasnya.
AWPI juga mengingatkan bahwa menghalangi kerja jurnalistik atau mendiskreditkan wartawan berdasarkan organisasi dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap pers.
AWPI Nyatakan Sikap.
*DPD AWPI Kalimantan Tengah menyatakan:
AWPI adalah organisasi pers sah dan diakui di Kalteng
* Menolak segala bentuk monopoli dan pengkotak-kotakan organisasi pers.
* Mendesak pemerintah daerah bersikap netral dan patuh pada UU Pers.
* Siap menempuh langkah advokasi bila terjadi diskriminasi terhadap wartawan AWPI
“Kami tidak minta diistimewakan. Kami hanya menuntut hak yang sama. Di Kalimantan Tengah, organisasi pers bukan hanya satu — dan AWPI adalah salah satunya,” tutup Ketua DPD AWPI Kalteng Hadriansyah.
DPD AWPI Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme, menjunjung kode etik jurnalistik, serta berdiri di garis depan membela kemerdekaan pers dari segala bentuk tekanan dan klaim sepihak.
“HAMDAN