26.7 C
Jakarta
BerandaINFODPW LSM FAAM KALBAR:Hasil audit BPK Dana Hibah Yayasan Mujahidin Tepat Sasaran,tidak...

DPW LSM FAAM KALBAR:Hasil audit BPK Dana Hibah Yayasan Mujahidin Tepat Sasaran,tidak ada temuan

Media Istana.Com
Pontianak,Kalbar-Polemik pemberian dana hibah kepada yayasan Mujahidin Povinsi Kalimantan Barat menui krirtik dan sorotan berbagai pihak. Bahkan menjadi pemberitaan hangat di media massa.

Namun disisi lain dampak positif dan peruntukannya tentang dana hibah kepada yayasan mujahidin ini yang diberikan Pemprov Kalimantan Barat (Kalbar) tidak terlihat adanya penyimpangan yang sangat fatal.

Hal ini terlihat jelas sarana dan prasarananya sangat memadai didukung dengan pembangunan fisik yang saat ini sudah berjalan baik sebagaimana mestinya,Artinya tidak ada persoalan maupun masalah yang menyimpang dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian dana hibah boleh saja diberikan kepada siapapun dan boleh diterima oleh siapapun,sepanjang penggunaannya jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.

Penggunaan dana hibah pada yayasan mujahidin,kalau dikaji dan di analisis secara hukum pidana tidak tepat,sebab tidak ada yang dirugikan karena semua laporan dan pertanggung jawaban keuangannya jelas dan terarah, peruntukannya pun sudah jelas untuk membangun sarana dan prasana pendidikan penunjang memenuhi tuntutan pembelajaran dan meningkatkan sumberdaya manusia (SDM) di Kalbar,yayasan Mujahidin ini banyak cabang yang diurusnya,itu tadi termasuk pendidikan,terkait pembangunan SMA Mujahidin itu satu atap,satu badan hukum dengan yayasan Mujahidin.

Bicara terkait polemik bantuan dana hibah kepada yayasan Mujahidin Kalbar,Ketua DPW LSM Forum Aspitasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kalbar EdI Ashari ketika dihubungi awak media dikantornyaAngkat bicara,mengajak dan menghimbau kepada semua pihak untuk memberikan pencerahan dalam proses pemberian bantuan dana hibah ini.

“Kita harus bijak dalam menyikapi proses pemberian dana hibah itu,”ujarnya seraya menambahkan karena yang memiliki otoritas dan kewenangan ada pada pihak Pemprov Kalbar selaku pemberi dana hibah kepada yayasan mujahidin.

Menurutnya,segala tindakan dan keputusan itu pastinya sudah melalui proses yang benar serta mengacu kepada standar operasional prosedur (SOP),sehingga bantuan dana hibah itu dapat diberikan kepada yang menerimanya dan sesuai peruntukannya.

Edi yang juga aktivis anti korupsi mengalisis dan mepelajari tentang bantuan dana hibah ini hanya bersifat administratif tidak ada persoalan pidana yang menonjol,Menurutnya,semua proses pelaksanaan dan semua fisik bangunan yang didanai dari dana hibah ini berjalan baik dan sudah tepat sasaran,dapat digunakan untuk penunjang kegiatan belajar mengajar dan sudah amanah.”Jadi apanya yang salah,”tukas Edi balik bertanya.

Dia mengatakan dari Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),tidak ada temuan, penilaiannya dengan Opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Aparat penegak hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan,namun terkait masalah dana hibah pada yayasan Mujahidin ini, Edi menegaskan tidak boleh dipaksakan proses hukumnya Sebabnya yayasan Mujahidin ini milik umat muslim, kebanggan masyarakat Kalbar. “Karena itu perlu dipertimbangkan secara bijaksana dengan hati dan pikiran yang jernih,”ucap nya.

Edi menyarankan pihak kejaksaan tinggi Kalbar untuk berhati-hati dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan karen dampaknya akan berimplikasi negatif. Apabila salah dalam memproses sebuah perkara kepada pihak yang dituduhkan, hal ini akan berakibat melanggar HAM.” Sebaiknya perkara ini dihentikan SP3 apa bila tidak cukup bukti
jangan dipaksakan perkara ini berlanjut,” begitu kata Edi

Masih menurut Edi, persoalan Administrasi tidak dapat di campuradukkan ke ranah tindak pidana. “Jangan memaksakan proses hukum yang tidak pada tempatnya. Apabila dipaksakan dan mengintimidasi pihak penegak hukum untuk memproses sebuah perkara yang tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku maka yang dirugikan adalah pihak yang dilaporkan dan hak asasinya terampas oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, demi ambisi, kepentingan kelompok dan pribadinya, karena sebab akibat dari sebuah laporan yang tidak sesuai kaidah dan norma hukum nasional,: tegas Edi mengakhiri pembicaraan.

Penulis:Siti Nurjana

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!