Mediaistana.com
Selasa di akhir September dan Kamis diawal Oktober 2026.
Seorang warga binaan Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, ditemukan meninggal dunia di toilet ruang pengunjung.Dari peristiwa ini Polisi masih menyelidiki penyebab kematian warga binaan tersebut.
Dikutip dari media resmi Polri, warga binaan yang tewas diketahui menjalani hukuman dalam kasus pencurian dan ditemukan sekitar pukul 16.00 WIB.
Selama menjalani masa pidana, korban diketahui menghuni lantai 2 Rutan Kelas I Cipinang.Humas Rutan Kelas I Cipinang, Amien, membenarkan adanya peristiwa itu. Kendati begitu, pihaknya belum bisa menyampaikan terkait penyebab tewasnya napi tersebut.
“Ditemukan tewas jam 4 sore.Kami masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian terkait penyebab tewasnya,” kata Amien.
Pihak rutan juga belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai kronologi kejadian maupun kondisi korban sebelum ditemukan meninggal dunia.
Setelah menerima laporan, polisi mendatangi Rutan Kelas I Cipinang untuk melakukan pemeriksaan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas juga melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengetahui rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dan Disaster Victim Identification (DVI) Polres Jakarta Timur.
“Jenazahnya sudah dievakuasi oleh Inafis dan DVI Polres Jakarta Timur,” ujar Amien.
Dirjenpas Mengundurkan Diri
Setelah peristiwa Lapas Kelas IIA Cibinong Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya.
Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, Kamis 1 Oktober 2026.
Pengunduran diri Mashudi berkaitan dengan persoalan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas, Akbar Hadi, membenarkan kabar tersebut.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis 1 Oktober 2026.
Menurut Akbar, pengunduran diri Mashudi tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imipas. Pelayanan publik di bidang pemasyarakatan tetap berjalan seperti biasa.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.Akbar menegaskan roda organisasi Kementerian Imipas tetap berjalan selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi berlangsung.
Seluruh jajaran Ditjen Pemasyarakatan tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Pelayanan kepada warga binaan maupun masyarakat juga dipastikan tetap menjadi prioritas.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).
Menurut Akbar, pengunduran diri Mashudi tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imipas. Pelayanan publik di bidang pemasyarakatan tetap berjalan seperti biasa.Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rutan Kelas I Jakarta Pusat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan alat komunikasi berupa satu unit telepon genggam (handphone) yang diduga akan diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/09/2026) sekitar pukul 10.00 WIB saat proses layanan kunjungan berlangsung. Seorang pengunjung wanita yang hendak memasuki area kunjungan menjalani prosedur pemeriksaan standar melalui mesin X-Ray dan penggeledahan barang bawaan oleh petugas P2U.
Dalam proses pemeriksaan, petugas mencurigai adanya benda elektronik yang terdeteksi pada layar mesin X-Ray. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap barang bawaan pengunjung. Hasilnya, petugas menemukan satu unit handphone yang disembunyikan di dalam celana dalam wanita yang diletakkan di dalam tas milik pengunjung.
Temuan tersebut segera dilaporkan oleh petugas kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) untuk selanjutnya diteruskan kepada Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap pengunjung serta warga binaan yang dikunjungi, pihak Rutan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, pengunjung yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif berupa larangan berkunjung selama satu bulan terhitung mulai 30 September 2026. Selain itu, hasil penggagalan penyelundupan tersebut telah dilaporkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Sumaryo, menegaskan bahwa keberhasilan penggagalan tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran Rutan dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Rutan Kelas I Jakarta Pusat berkomitmen penuh mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar). Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengunjung agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama,” Ujar Sumaryo.
Rutan Kelas I Jakarta Pusat akan terus meningkatkan pengawasan, memperkuat pemeriksaan terhadap pengunjung maupun barang bawaan, serta mengoptimalkan fungsi pengamanan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan mewujudkan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari peredaran barang terlarang.
Aris.t