Media Istana, 30 Januari 2026.
Pada tanggal 19 September 2024, Kementrian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) melakukan tindakan penyegelan terhadap dua resort milik investor asing di Gugusan Kepulauan Maratua, Kabupaten Berau, dengan alasan tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Penyegelan ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kedaulatan NKRI. Mengingat Maratua merupakan salah satu gugusan pulau – pulau terluar Indonesia.
Kedua resort yang disegel adalah PT Maratua Island Diving ( PT MID ) yang berada di Kampung Payung – Payung, Kecamatan Maratua dan PT Nabucco Maratua Resort ( PT NMR ) yang berlokasi di Pulau Bakungan Besar dan Bakungan Kecil, dalam lingkaran Karang Atol Maratua.
PT MID merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing ( PMA ) asal Malaysia. Sedangkan PT NMR milik PMA asal Jerman dan dikelola oleh Warga Negara Asing ( WNA ) asal Swiss . Bahkan pengelola PT NMR telah menyambungkan kedua pulau yang menjadi lokasi resort menggunakan jembatan tanpa izin resmi.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ( PSDKP ) KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono ( Ipunk ), kedua resort tidak memiliki tiga dokumen perizinan penting, yaitu:
1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut ( PKKPR – L )
2. Izin kegiatan wisata Tirta tana izin berusaha.
3. Perizinan pemanfaatan pulau – pulau kecil.
Selain itu ditemukan juga praktik yang mengkhawatirkan seperti sebagian besar tenaga kerja yang di gunakan adalah pekerja asing dan adanya potensi klaim kepemilikan pulau melalui pembuatan data statistik sederhana.
KKP menetapkan sanksi administratif berupa denda bagi kedua perusahaan, PT NMR dikenai denda sebesar Rp. 836,32 juta. Sedangkan PT MID mendapatkan denda sebesar Rp. 405,13 juta. Pihak KKP juga memberikan tenggat waktu maksimal satu bulan bagi pengelola untuk menyelesaikan administrasi perizinan dengan ancaman tindak tegas seperti pencabutan izin jika tidak di selesaikan.
” Kami sangat mendukung investasi di sektor pariwisata, namun harus dilakukan sesuai peraturan dan tetap menjaga peran serta masyarakat lokal. Maratua jangan sampai ada investasi asing yang mengganggu integritas NKRI”. Jelas Ipunk saat menyampaikan alasan penyegelan.
Sampai dengan tanggal 30 Januari 2026, yaitu lebih dari satu tahun setelah penyegelan, tidak ditemukan informasi resmi mengenai pembayaran denda maupun pencabutan izin bagi kedua resort. Namun terdapat informasi bahwa Nabucco Island Resort masih beroperasi dan aktif mempromosikan layanannnya melalui situs web resmi serta platform perjalanan seperti ZuBlu dan Dive Worldwide. Konten situs web resort bahkan diperbarui pada 19 Desember 2025, yang menampilkan fasilitas, paket wisata dan aktivitas tersedia seperti diving, snorkeling, serta akses ke spot alam khas Maratua.
Meskipun dinyatakan tidak memiliki izin penting, kedua resort sebelumnya pernah menerima izin lokasi perairan untuk wisata diving tanggal 2 September 2020 dari KKP bersama dengan 10 pengelola resort lain di Maratua. PT NMR sendiri dibangun pada tahun 2001, namun izin yang diterima hanya sebatas untuk kegiatan di perairan bukan untuk pemanfaatan pulau – pulau kecil yang menjadi lokasi resort.
Pemerintah melalui KKP menyatakan bahwa tindakan penyegelan bertujuan untuk membuat pengelola resort lebih tertib dalam mengurus perizinan serta membangun iklim usaha yang sehat di sektor kelautan dan perikanan sambil menjaga kesehatan ekosistim laut. Masyarakat lokal di Maratua juga menginginkan agar investasi asing dapat memberikan manfaat yang nyata bagi ekonomi daerah dan tidak mengganggu kehidupan masyarakat setempat.
Latar belakang pembagunan tanpa izin, menurut Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, pembangunan resort dilakukan tanpa sepengetahuan Pemerintah Republik Indonesia dan tidak memiliki perizinan utama. Izin yang diterima hanya sebatas perairan hingga tahun 2020. Resort, baru menerima izin lokasi perairan untuk kegiatan wisata diving dari KKP, namun tidak mencakup penggunaan daratan pulau sebagai lokasi bangunan resort.
Tidak adanya kontribusi minimal terhadap PAD Berau sebagaimana diungkapkan Sekda Berau Muhammad Said pada Juni tahun 2024, untuk sektor pariwisata di Maratua belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) termasuk dari sektor pajak hotel dan restoran. Hal ini menunjukan ada potensi masalah dalam pemungutan atau pelaporan pajak oleh usaha wisata di kawasan tersebut.
Menurut data dari Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA ) Berau, tidak ada catatan pelaporan atau pembayaran pajak dari kedua resort tersebut sejak awal operasional hingga saat ini. Selain itu, meskipun menyatakan menyerap tenaga kerja lokal, kontribusi ekonomi yang diberikan terbatas hanya pada upah pekerja dan tidak berdampak signifikan pada peningkatan ekonomi daerah secara keseluruhan.
IZIN DICABUT SETELAH GAGAL SELESAIKAN ADMINISTRASI
Keputusan pencabutan izin diumumkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono. Menurutnya, kedua resort telah mendapatkan waktu lebih dari satu tahun sejak penyegelan pada September 2024 untuk melengkapi perizinan, namun tidak ada tindakan nyata yang dilakukan.
Aroel mandang
