Nias Selatan, MediaIstana– Inspektorat Kabupaten Nias Selatan mulai melakukan proses pemeriksaan terhadap Kepala Puskesmas Huruna berinisial MG, yang dilaporkan atas dugaan penyimpangan dana kesehatan serta dugaan pelanggaran etik dalam pengelolaan fasilitas publik.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Tim Pemeriksa Inspektorat Nias Selatan saat dihubungi wartawan pada Rabu (9/7/2025). Ia menyebut pihaknya kini tengah memintai keterangan dari sejumlah pihak serta melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen terkait.
“Sedang berjalan permintaan keterangan pihak-pihak terkait dan pemeriksaan dokumen. Kami tetap profesional dan berkomitmen menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, dugaan penyimpangan dana mencuat setelah laporan masyarakat mengungkap praktik tidak lazim dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Triwulan I Tahun 2022 senilai kurang lebih Rp36 juta yang baru disalurkan pada Agustus 2022, jauh dari jadwal seharusnya.
Dana tersebut dibagikan langsung kepada lebih dari 60 pegawai dalam amplop tanpa disertai dokumen pertanggungjawaban (SPJ) resmi. Distribusi dilakukan secara informal, tanpa melalui mekanisme administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kondisi serupa terjadi pada BOK Triwulan II, yang juga didistribusikan tanpa dokumen resmi. Tak hanya itu, hingga akhir Oktober 2023, dana JKN periode Juli–Desember 2022 dilaporkan belum diterima para staf Puskesmas, memunculkan indikasi keterlambatan yang disengaja.
MG juga dituduh menggunakan ambulans Puskesmas Huruna untuk kepentingan pribadi. Beberapa warga mengaku pernah ditolak saat membutuhkan layanan pengantaran pasien maupun jenazah. Perubahan pola pemakaian ambulans baru terjadi setelah desakan kuat dari masyarakat dan tekanan internal mulai mencuat sekitar Oktober 2022.
Selain dugaan penyimpangan keuangan dan fasilitas, laporan juga menyoroti lemahnya tata kelola internal. Selama tahun anggaran berjalan, Puskesmas Huruna hanya melaksanakan tiga kali rapat staf, jauh dari standar organisasi layanan publik. Pertemuan lintas sektoral hanya dilakukan sekali dalam setahun, mencerminkan lemahnya sinergi dan kontrol antarinstansi.
Yang lebih mengkhawatirkan, sejumlah pegawai yang mempertanyakan transparansi pengelolaan dana justru mengalami tekanan secara langsung. Seorang pegawai yang tak ingin disebutkan namanya mengaku mendapat teguran karena menyuarakan kejanggalan dalam distribusi dana.