Dugaan Mark-Up Pengadaan Laptop Dana BOS Kemenag Pidie Jaya, Publik Menanti Kejelasan Hukum

Dugaan Mark-Up Laptop Dana BOS Kemenag Pidie Jaya: Masyarakat Pertanyakan Kemajuan Proses Hukum.

Aceh —Mediaistana.com

Dugaan penggelembungan harga (mark-up) pengadaan laptop yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pidie Jaya terus bergulir. Publik dan sejumlah elemen masyarakat mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada tahap dugaan, melainkan segera ditindaklanjuti secara hukum oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan Satuan Reserse Kriminal Khusus (Tipikor) Polres setempat.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum di Seksi Pendidikan Islam (Pendis) berinisial ZA diduga menjadi pihak yang mengatur penggelembungan harga pengadaan laptop untuk madrasah. Dari data yang dihimpun, laptop dengan spesifikasi standar (prosesor Intel Core i3) yang harga pasarannya berkisar Rp7 juta per unit, dilaporkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) senilai Rp12 juta per unit — selisih Rp5 juta per unit yang, jika dikalikan jumlah madrasah penerima, berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

 

Desakan Proses Hukum

“Masyakat mendorong agar kasus ini di usut tuntas oleh pihak Kejari dan tipikor polres pijay.

Kasus ini sudah berjalan hampir setahun tpi belum ada titik terang dan pihak anti rasuah pidie jaya terkesan tutup mata,

“Disaat pemerintah sedang gencar mengefisiensi anggaran,

Malah ada pihak yg sengaja menggembleng anggaran yg smestinya di alokasikan untuk pendidikan”

Tutur salah satu tokoh pemerhati pendidikan masyarakat pidie jaya.

 

Sejumlah pemerhati pendidikan dan aktivis antikorupsi di Aceh menilai dugaan ini tidak bisa hanya diselesaikan lewat mekanisme administratif internal Kemenag. Mereka mendorong agar kasus ini dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya maupun ke unit Tipikor Polres Pidie Jaya, mengingat dugaan penyimpangan menyangkut dana negara yang bersumber dari APBN.

“Kalau benar ada selisih sebesar itu dan sistematis di banyak madrasah, ini bukan lagi persoalan administrasi, tapi berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Masyarakat berhak mendapat kejelasan, dan aparat penegak hukum semestinya proaktif menelusurinya,”

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!