Dugaan Mark-Up Laptop Dana BOS Kemenag Pidie Jaya: Masyarakat Pertanyakan Kemajuan Proses Hukum.
Aceh —Mediaistana.com
Dugaan penggelembungan harga (mark-up) pengadaan laptop yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pidie Jaya terus bergulir. Publik dan sejumlah elemen masyarakat mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada tahap dugaan, melainkan segera ditindaklanjuti secara hukum oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan Satuan Reserse Kriminal Khusus (Tipikor) Polres setempat.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum di Seksi Pendidikan Islam (Pendis) berinisial ZA diduga menjadi pihak yang mengatur penggelembungan harga pengadaan laptop untuk madrasah. Dari data yang dihimpun, laptop dengan spesifikasi standar (prosesor Intel Core i3) yang harga pasarannya berkisar Rp7 juta per unit, dilaporkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) senilai Rp12 juta per unit — selisih Rp5 juta per unit yang, jika dikalikan jumlah madrasah penerima, berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Desakan Proses Hukum
“Masyakat mendorong agar kasus ini di usut tuntas oleh pihak Kejari dan tipikor polres pijay.
Kasus ini sudah berjalan hampir setahun tpi belum ada titik terang dan pihak anti rasuah pidie jaya terkesan tutup mata,
“Disaat pemerintah sedang gencar mengefisiensi anggaran,
Malah ada pihak yg sengaja menggembleng anggaran yg smestinya di alokasikan untuk pendidikan”
Tutur salah satu tokoh pemerhati pendidikan masyarakat pidie jaya.
Sejumlah pemerhati pendidikan dan aktivis antikorupsi di Aceh menilai dugaan ini tidak bisa hanya diselesaikan lewat mekanisme administratif internal Kemenag. Mereka mendorong agar kasus ini dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya maupun ke unit Tipikor Polres Pidie Jaya, mengingat dugaan penyimpangan menyangkut dana negara yang bersumber dari APBN.
“Kalau benar ada selisih sebesar itu dan sistematis di banyak madrasah, ini bukan lagi persoalan administrasi, tapi berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Masyarakat berhak mendapat kejelasan, dan aparat penegak hukum semestinya proaktif menelusurinya,”