Poktan UBM Resmi Laporkan PT. BERAU COAL Ke Kementerian ESDM .
Jakarta 20 November 2025;
” M. Rafik Koordinator Poktan UBM dengan langkah penuh harap masuk ke loby Kantor Kementerian ESDM dalam rangka menyampaikan pelaporan atas adanya dugaan maladministrasi dan atau un prosedural dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT. BERAU COAL,”
M. Rafik menyampaikan harapan yang begitu besar kepada Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia agar supaya laporannya dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,
“Semoga Kementrian ESDM bisa bertindak Profesional dan berpihak kepada masyarakat dengan menindaklanjuti laporan ini sampai tuntas.
Kalau dibiarkan terus menerus, arogansi PT BC akan selamanya berbuat seudel mereka. Bahkan kepala daerah bisa dikondisikan. Selain merugikan masyarakat sekitar tambang, tidak menutup kemungkinan merugikan negara. Sebab apa yang lakukan oleh PT.BC yang di duga telah memalsukan beberapa dokumen Surat Garapan dengan tanda tangan kepala kampung dan masyarakat, juga BC mencari keuntungan dari pembebasan lahan dengan memberikan tali asih ke warga pemilik lahan tidak sesuai dengan NJOP atau kesepakatan dengan pemilik lahan.
Rafik menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan banyak lagi kepalsuan yang dilakukan oleh PT.BC yang berakibat kerugian negara. Semoga kementerian ESDM bisa bertindak cepat, saya yakin dengan bukti yang terang benderang seperti bukti yang kami berikan ke kementerian ESDM tidak akan susah memberi sanksi tegas kepada PT.BC berupa pencabutan izin IUPK nya. Kecuali kementerian ESDM takut untuk menegakkan undang – undang dengan sebenar benarnya. Apabila ini yang terjadi, maka jangan salahkan kami masyarakat yang menjadi korban akan mencari keadilan dengan cara kami sendiri. Di Jakarta ini adalah upaya damai terakhir kami untuk mencari keadilan, tapi apabila undang – undang tidak bisa ditegakkan oleh kementerian ESDM dengan benar, maka hukum adat yang kami lakukan. Jujur walau kami masyarakat pedalaman, tapi kami sangat menghormati undang – undang di negera ini. Tapi apabila pemerintah membiarkan kezaliman yang dilakukan PT.BC, maka kami akan tegakkan keadilan dengan cara kami sendiri. Kami sudah muak hidup seperti dijajah,kebun/lahan kami dihancurkan,dirampas secara brutal tanpa ada ganti rugi. Semoga pemerintah pusat bisa memberikan keadilan buat kami,” Pungkas Rafik dengan mata berkaca-kaca.
Ditempat yang berbeda Prof. Drs. H.Hanafi Arief. S. H. M. H. PhD. Menyatakan dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Pembebasan Lahan Garapan tanda tangan palsu yang di lakukan oleh kepala kampung di dalam fakta persidangan. menjadikan bukti kuat untuk melaporkan PT. Berau Coal ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. di karenakan saat pembebasan ditemukan fakta-fakta hukum yang menyalahgunakan kewenangan dan turut serta melakukan pemalsuan, Sehingga mengakibatkan kerugian negara.
ahli hukum ini juga menyatakan dalam pendapat hukum ( Legal Openion ) adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pembebasan lahan garapan berupa tanda tangan palsu yang di lakukan oleh kepala kampung. Pendapat ahli telah di sampaikab di dalam fakta persidangan pada tanggal 14 Oktober 2024. di karenakan saat pembebasan, di temukan fakra – fakta hukum yakni penyalahgunaan wrwenang oleh kepala kampung dan malah turut serta melakukan pemalsuan yang berakibat pada kerugian Negara.
Berdasarkan pada 2 (dua) hal teraebut di atas, ahli berpendapat bahwa pihak – pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada poin satu di atas, dapat di laporkan ke KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.
Demikian pendapat hukum ( Legal Opinion ) ini di sampaikan, agar dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHP.
Aroel Mandang