28.7 C
Jakarta
BerandaHUKUMDugaan Pemalsuan Surat Diproyek PJU-TS Kuasa Hukum PT.ARS Laporkan HH di...

Dugaan Pemalsuan Surat Diproyek PJU-TS Kuasa Hukum PT.ARS Laporkan HH di Polres Luwu Timur!

Jakarta – Mediaistana.com Advokat Hutomo Lim.ST., SH.,MH, bersama Adv. Hamdani. SH.,MH dan Elqisthi Deaprilis SH, dari kantor hukum LCT law firm & Konsultan, dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum dari Sdr Robin selaku Direktur PT. ARS, telah mengadukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh tersangka” HH di Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Jumat 1 Agustus 2025.

Sebagai mana diketahui bahwa “HH pada saat ini sudah menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) pada 14 Desa di Kabupaten Luwu Timur.

Terkait dengan adanya dugaan pemalsuan surat tersebut diketahui pada saat proses pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 31 Juli 2025 yang dihadiri oleh Sdr Robin, Sdr Mitha, Sdr HH, serta didampingi oleh masing-masing kuasa hukumnya.

Adapun pada saat pemeriksaan yang konfrontir, penyidik menunjukkan beberapa surat yaitu Surat Penunjukkan Agen, Surat Kontrak/Perjanjian Jual Beli Barang, Rincian Anggaran Biaya, Nota Pelunasan Barang, Surat Pernyataan Jaminan Garansi Produk dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pemasangan Lampu Jalan Tenaga Surya, dimana surat surat tersebut menggunakan kop surat, tanda tangan Sdr. Mitha selaku marketing PT ARS dan stempel PT. ARS.

Hal tersebut dengan tegas di bantah oleh Sdr Robin selaku Direktur PT. ARS dan Sdr. Mitha selaku marketing PT.ARS, karena surat-surat tersebut bukan surat yang dikeluarkan oleh perusahaan, Sdr Mitha selaku marketing perusahaan tidak pernah menandatangi surat tersebut dan tersangka” HH bukan bagian dari perusahaan kami, baik sebagai karyawan maupun agen dari perusahaan.

Atas pernyataan tersebut, kemudian Penyidik mengkonfirmasikan kepada tersangka” HH dan dihadapan penyidik, tersangka’ HH membenarkan bahwa surat-surat dan tandatangan tersebut dibuat palsu olehnya tanpa izin dan sepengetahuan dari Sdr. Robin selaku Direktur PT.ARS dan Sdr. Mitha selaku marketing PT ARS.

Sehubungan dengan adanya temuan surat yang dipalsukan yang terdiri dari Kop Surat juga Stempel Perusahan serta tanda tangan Mitha hal tersebut dapat merusak citra perusahaan dan nama pribadi, maka Sdr Robin selaku Direktur PT.ARS dan Sdr. Mitha selaku marketing PT ARS, melalui kuasa hukumnya, mengambil sikap langkah hukum yang terbaik dengan mengadukan tersangka” HH di Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan atas dugaan pemalsuan surat dan pengaduan tersebut telah di terima dan diproses oleh pihak kepolisian Polres Luwu Timur” Tutupnya.

Sumber : Advokat Hutomo Lim.ST., SH.,MH, bersama Adv. Hamdani. SH.,MH

(Publish: M.Deni Isnaeni)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!