Medan, Mediaistana.com
Pembangunan di sebuah perusahaan di Jalan Marelan VII Pasar Satu Tengah, Lingkungan V, Kecamatan Medan Marelan, diduga tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, Lurah Tanah Enam Ratus, Syawaluddin ST, telah menghimbaunya untuk melengkapi izin tersebut.
Menurut Syawaluddin, pihaknya telah melakukan himbauan kepada pihak perusahaan untuk melengkapi izin PBG sebagai retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. “Dari Kelurahan sudah kami himbau, agar melengkapi izin pak, dan sudah jumpa sama pak HD dari PT Panca Pilar katanya bisa dicek online sudah ada apa belum PBG-nya,” kata Syawaluddin melalui pesan singkat WhatsApp.
DPRD Kota Medan dari Komisi IV dan Satpol PP Kota Medan akan terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) jika ada laporan dari masyarakat tentang bangunan yang diduga tidak memiliki PBG. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi kebocoran PAD Kota Medan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang PBG dan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bangunan yang diduga tidak memiliki PBG tersebut akan digunakan sebagai pergudangan perusahaan. Saat dilakukan investigasi, satpam di pos penjagaan tidak mengetahui tentang izin PBG tersebut dan K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) “Kami tidak mengetahui terkait izin PBG-nya bang,” ucap satpam tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak perusahaan terkait izin PBG.