Mediaistana.com
PESISIR BARAT, – Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, oknum Peratin (Kepala Desa) Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, diduga terlibat dalam praktik korupsi. Kasus ini telah dilaporkan oleh Lembaga Himpunan Pemekonan Kota Jawa ke Inspektorat dan Kejaksaan Kabupaten Pesisir Barat pada 18 Maret 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim Potensi Nasional dari berbagai sumber, laporan tersebut disertai dengan bukti dugaan penyimpangan anggaran yang diduga fiktif. Laporan ini turut didampingi oleh kuasa hukum, Zahyan, S.H.
Salah satu anggota LHP (Lembaga Himpunan Pemekonan) Kota Jawa Bengkunat mengungkapkan bahwa penggunaan Dana Desa di wilayah tersebut tidak transparan dan patut diduga terdapat praktik korupsi.
“Ya memang benar ada anggaran itu, tapi tidak semuanya terserap. Hanya sekitar 60 persen yang digunakan,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh tiga media, yakni Potensi Nasional, Trantv 45, dan Asta Cita.
Lebih lanjut, ia mengeluhkan bahwa anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu.
Masyarakat setempat pun merasa resah dengan dugaan penyalahgunaan dana ini. Mereka berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk memeriksa secara menyeluruh penggunaan Dana Desa dan menindak tegas jika ditemukan adanya penyelewengan.
Ke depan, tim media akan terus mengawal kasus ini dengan berkoordinasi bersama LSM dan lembaga pengawas lainnya guna memastikan bahwa anggaran desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Sebagai catatan, hingga saat ini belum semua anggaran di tahun sebelumnya diungkap secara rinci. Namun, apabila diperlukan, data lebih lanjut akan dipublikasikan guna mengungkap dugaan korupsi yang terjadi.
Masyarakat mendesak Kejaksaan dan Inspektorat segera memanggil Peratin Kota Jawa Bengkunat untuk menjalani pemeriksaan secara transparan. Jika terbukti bersalah, mereka meminta agar proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan pelaku diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Tim/Red)