×Mediaistana.com – Bekasi Senin, 23 Maret 2026 — Maraknya oknum pegawai PLN melakukan dugaan praktik “listrik di-los-kan” oleh oknum petugas di wilayah Bekasi dan Cikarang memicu perhatian publik serta menimbulkan kekhawatiran terkait integritas layanan kelistrikan.
Hingga saat ini, belum terdapat bukti kuat yang menunjukkan praktik tersebut terjadi secara sistematis, namun dugaan keterlibatan oknum tetap harus ditindaklanjuti secara serius.
Istilah “listrik di-los-kan” dalam praktik masyarakat umumnya merujuk pada penyambungan listrik ilegal, manipulasi meteran, atau pembiaran pelanggaran oleh pihak tertentu.
Jika terbukti, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum pegawai PT PLN (Persero) harus diproses berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan, termasuk praktik manipulasi jaringan listrik maupun pembiaran sambungan ilegal di lapangan.
Dalam kerangka hukum nasional, pelanggaran di sektor kelistrikan dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terdapat unsur kejahatan. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting untuk memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.
Sejumlah laporan di lapangan juga menunjukkan adanya ketidakpuasan pelanggan terkait layanan kelistrikan, mulai dari persoalan tagihan hingga interaksi dengan petugas. Dalam konteks ini, pengamat menekankan pentingnya membedakan antara tindakan oknum dan kebijakan institusi secara keseluruhan.
Pihak terkait diharapkan meningkatkan pengawasan internal serta transparansi dalam setiap proses pelayanan. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah potensi penyimpangan sekaligus memastikan akuntabilitas di tingkat operasional.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal apa pun yang berkaitan dengan penggunaan listrik. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut berisiko membahayakan keselamatan serta merugikan negara.
Apabila menemukan indikasi pelanggaran, warga disarankan untuk melaporkan melalui kanal resmi yang tersedia dengan disertai bukti pendukung.
Penanganan berbasis data diharapkan dapat memastikan setiap laporan diproses secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mediaistana.com
Reporter David.SE