Mamuju— Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi barat Bahtiar Baharuddin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah penyidik menemukan dugaan kuat terjadinya penyimpangan dalam proyek tersebut.Selain Bahtiar, penyidik juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua aparatur sipil negara berinisial RE (35) dan UN (49), Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40).
Pada Senin malam, 9 Maret 2026, empat tersangka lebih dulu terlihat turun ke lobi kantor Kejati Sulsel dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan masker.
Mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di depan gedung.
Sementara itu, Bahtiar masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus lantai lima hingga sekitar pukul 21.10 Wita. Seorang pegawai Kejati di lokasi mengatakan proses administrasi masih berlangsung sebelum yang bersangkutan dibawa turun.
“Saat ini masih proses administrasi di atas. Kemungkinan tidak lama lagi akan turun,” ujar seorang pegawai Kejati Sulsel kepada wartawan.
Para tersangka rencananya akan ditahan secara terpisah di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Makassar. Namun, satu tersangka berinisial UN belum dieksekusi penahanannya karena alasan sakit.
Sebelumnya, Didik Farkhan Alisyahdi selaku Kepala Kejati Sulsel telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang yang diduga terkait dalam perkara ini.
“Permohonan pencegahan ke luar negeri telah diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Didik dalam keterangannya.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel juga menyita uang tunai sebesar Rp1,25 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulsel dijadwalkan memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut.