32.6 C
Jakarta
BerandaInfoEks Pj Gubernur SULBAR Tersangka Kasus Nanas Rp 60 M

Eks Pj Gubernur SULBAR Tersangka Kasus Nanas Rp 60 M

Mamuju— Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi barat Bahtiar Baharuddin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah penyidik menemukan dugaan kuat terjadinya penyimpangan dalam proyek tersebut.Selain Bahtiar, penyidik juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua aparatur sipil negara berinisial RE (35) dan UN (49), Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40).

Pada Senin malam, 9 Maret 2026, empat tersangka lebih dulu terlihat turun ke lobi kantor Kejati Sulsel dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan masker.

Mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di depan gedung.

Sementara itu, Bahtiar masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus lantai lima hingga sekitar pukul 21.10 Wita. Seorang pegawai Kejati di lokasi mengatakan proses administrasi masih berlangsung sebelum yang bersangkutan dibawa turun.

“Saat ini masih proses administrasi di atas. Kemungkinan tidak lama lagi akan turun,” ujar seorang pegawai Kejati Sulsel kepada wartawan.

Para tersangka rencananya akan ditahan secara terpisah di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Makassar. Namun, satu tersangka berinisial UN belum dieksekusi penahanannya karena alasan sakit.

Sebelumnya, Didik Farkhan Alisyahdi selaku Kepala Kejati Sulsel telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang yang diduga terkait dalam perkara ini.

“Permohonan pencegahan ke luar negeri telah diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Didik dalam keterangannya.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel juga menyita uang tunai sebesar Rp1,25 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulsel dijadwalkan memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!