Fakta Baru Terungkap di PN Bogor Yayasan Pendidilan Borcess Hadirkan Saksi Kunci Kredibel
Kota Bogor,mediaistana.com
Sidang Perkara Perdata Nomor 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr antara CV. Sofia Konveksi (sebagai penggugat) dengan pendiri Yayasan Borcess (sebagai tergugat) kali ke 8 semakin seru dan terkuak dengan hadirnya dua saksi kunci dari pihak tergugat.
Hadirkannya dua saksi kunci ini dinilai berpotensi mengubah arah perkara dan membuktikan ketidak bersalahan tergugat, sidang berlanjut di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (8/10/2025).
Dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut, kedua saksi memberikan keterangan yang dinilai penting oleh kuasa hukum tergugat karena mengungkap sejumlah fakta baru yang sebelumnya tidak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya.
Lyckhen Dalil, S.H., M.H., selaku kuasa hukum tergugat usai persidangan kepada awak media mengatakan optimisme tinggi terhadap hasil perkara ini. Kesaksian para saksi yang dihadirkan sangat relevan dan kredibel dalam membuktikan posisi kliennya.
“Kami bersyukur karena pada sidang kali ini kami berhasil menghadirkan saksi-saksi yang kompeten dan memahami secara langsung persoalan yang sedang disengketakan. Kesaksian mereka telah membuka tabir kebenaran yang selama ini ditutupi,” ucapnya.
Menurutnya, persidangan kali ini merupakan tahapan krusial menjelang tahap penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Lyckhen menilai bahwa fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya kontradiksi terhadap dalil yang diajukan oleh pihak penggugat.
“Bukti-bukti yang diajukan pihak tergugat mampu membantah tuduhan-tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada kliennya,” ujarnya.
“Kami telah membuktikan bahwa banyak tuduhan dari pihak penggugat tidak sesuai dengan fakta. Misalnya soal dugaan pembayaran yang belum dilakukan, kami sudah tunjukkan bukti kuat bahwa seluruh kewajiban telah dipenuhi,” tegas Lyckhen.
Kuasa hukum tergugat juga menyoroti adanya upaya sistematis membentuk opini publik negatif terhadap kliennya. Ia menuding pihak penggugat melakukan langkah-langkah yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menciptakan persepsi keliru dimata publik Klien kami menjadi korban fitnah dan rekayasa.
“Namun kami yakin, kebenaran akan terungkap melalui proses hukum ini,” tegasnya lagi.
Ditempat yang sama, Ali salah satu saksi menyerahkan sepenuhnya hasil akhir kepada majelis hakim. Ia berharap agar hakim dapat memutus perkara ini secara adil dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.
“Kami hanya berharap kebenaran dapat ditegakkan. Jangan sampai ada pihak yang menutupi fakta demi kepentingan tertentu,” katanya serius.
Senada disampaikan Abimanyu, putra dari tergugat yang juga hadir sebagai saksi dalam persidangan kali ini. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa fakta yang sebenarnya akan tampak jelas dalam kesimpulan akhir nanti.
“Kita lihat saja nanti di tahap kesimpulan. Saya yakin, kebenaran pasti akan terungkap,” tutup Abimanyu.
Mediaistana red maulana