Mediaistana.com
Rengat, 5 Oktober 2025 – Warga Sungai Raya mendapati temuan baru dilapangan, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, kembali memprotes aktivitas truk batubara yang masih melintas meskipun aturan bersama telah disepakati. Bukti di lapangan menunjukkan masih ada sopir yang melanggar kesepakatan, sehingga menimbulkan keresahan dan kerusakan di sepanjang jalur yang dilalui.
Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi melanggar aturan hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan wajib mematuhi ketentuan izin operasi, keselamatan, serta larangan penggunaan jalan yang bukan peruntukannya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menegaskan bahwa kegiatan pengangkutan batubara wajib memperhatikan dampak lingkungan dan aturan perizinan yang berlaku.
Kami berharap kepada Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si mengambil tindakan tegas dan tidak hanya berdiam diri,
Dan lebih parahnya diduga hampir Seluruh angkutan Batu bara milik PT Gelobal energy Lestari pihak supirnya juga tidak dibekali STNK mobil Dump Truck.ujar warga
Publik hanya akan semakin yakin bahwa hukum di negeri ini memang tajam ke bawah, tumpul ke atas. Aparat yang seharusnya melindungi rakyat justru dianggap melindungi kepentingan cukong batubara.
Perusahaan tambang pun tak bisa terus bersembunyi di balik keuntungan besar. Jalan umum bukan untuk dijadikan “jalan tambang gratis” yang merugikan masyarakat.
Masyarakat kini menunggu keberanian aparat dan tanggung jawab perusahaan PT Global Energi Lestari. Jika tidak ada tindakan nyata, maka dugaan adanya main mata, pembiaran, dan praktik kotor akan sulit terbantahkan.
Masyarakat menilai, pelanggaran ini tidak bisa lagi ditolerir. Mereka mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun dinas terkait, untuk segera melakukan razia dan penindakan tegas terhadap truk-truk batubara.
“Kalau aturan hanya dibuat tapi tidak ditegakkan, sama saja membiarkan kesepakatan itu dilanggar. Kami minta aparat serius, bukan hanya janji di atas kertas,” tegas salah seorang warga.
Dengan dasar hukum yang jelas, masyarakat berharap pelanggaran ini tidak terus berulang dan aturan dapat benar-benar dijalankan demi keselamatan serta ketertiban bersama.
Di tanah yang semestinya dijaga, bumi digerogoti rakusnya besi dan mesin. Langit menjadi saksi bisu, ketika hukum seolah kehilangan suara. Batu bara diangkut, hutan terdiam, dan sungai mengalirkan rahasia gelap ke muara ketidakadilan. Negeri ini bukan tanpa tuan—hanya tuannya mungkin memilih untuk tidak terlihat.
Hastaq:
#Mediaistana.com #InvestigasiInternasional #JurnalismeProfetik
#IndragiriHulu
#Polres Indragiri Hulu
#Dinas Perhubungan
#BatuBara
#LingkunganHidup
#Gubernur Riau
#Ombudsman RI
#PTUN
#PradugaTakBersalah #KeadilanUntukRiau #NegeriTakBertuan #TajamMenggugat #FaktaBukanDrama