28.3 C
Jakarta
BerandaPEMERINTAHANGelar Aksi Tuntut Pembukaan Blokir Tanah Di BPN Jakarta Utara Oleh Warga...

Gelar Aksi Tuntut Pembukaan Blokir Tanah Di BPN Jakarta Utara Oleh Warga Sunter Jaya

Jakarta,Mediaistana.com— Rabu (26/11/2025) Aksi Unjuk rasa yang di gelar Ribuan warga Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara.

Massa aksi yang diperkirakan mencapai seribu orang datang menggunakan mobil komando, mini bus, kendaraan roda dua, dan ambulans. Mereka membawa spanduk berisi tuntutan agar BPN membuka blokir tanah yang dinilai tidak transparan Dan merugikan warga serta menolak klaim kepemilikan lahan oleh Kodam Jaya.

Tiga tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut berkisar :

1. Penghapusan blokir tanah yang dianggap ilegal dan bertentangan dengan ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.

2. Kepastian hukum bagi pemilik tanah yang telah menguasai dan menempati lahan selama puluhan tahun serta memegang sertifikat resmi.

3. Pertanggungjawaban Kepala BPN Jakarta Utara, termasuk desakan untuk mundur bila tidak mampu menyelesaikan persoalan pemblokiran tersebut.

Aksi unjuk rasa ini dihadiri Oleh Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Ida Mahmuda.

Warga hanya menuntut hak yang “seharusnya dilindungi negara, Warga sudah membayar pajak, punya Sertifikat Resmi,tinggalpun sudah puluhan tahun,disini warga hanya meminta kejelasan,”ungkap Ida Mahmuda selaku Anggota DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan dalam orasinya.

Pemblokiran tanah tanpa kejelasan membuat warga kehilangan hak paling dasar,tanah merupakan kebutuhan fundamental bagi masyarakat,”jelas Eki Lamo selaku Aktivis 98.

Kepala BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontang Coin Manurung, hadir menemui massa aksi. Ia menjelaskan bahwa pemblokiran tanah di Sunter Jaya dilakukan pada tahun 2019 atas permintaan Kodam Jaya, terkait klaim aset dalam trase pembangunan Jalan Tol Sunter–Pulo Gebang.

Sontang memastikan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki warga tetap sah. Ia menyebut pihaknya sedang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi.

“Kami memahami keresahan warga. Proses sedang berjalan dan kami membutuhkan waktu satu minggu untuk menyampaikan tindak lanjut resmi,” ujarnya.

BPN kemudian menyerahkan surat jawaban kepada perwakilan aksi, yang pada intinya menyatakan komitmen untuk melakukan koordinasi dan menyelesaikan persoalan pemblokiran dalam waktu satu minggu.

Aksi berlangsung sejak pukul 09.40 WIB hingga sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah doa bersama, massa membubarkan diri secara tertib.

Sebanyak 273 personel gabungan diterjunkan untuk menjaga keamanan, terdiri dari anggota Kodim 0502/JU, Polres Metro Jakarta Utara, Intelgab, serta petugas keamanan BPN.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!