‎Gelombang Aksi Tuntut Keadilan untuk Wartawan: Desak Transparansi Kejari & Penuntasan Kasus UP3 Tanimbar

Saumlaki, mediaistana.com -Gelombang unjuk rasa tajam menerjang aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, pada Selasa (13/10/2026). Gabungan aktivis dan jurnalis turun ke jalan menuntut keadilan bagi Nikolas Besitimur, seorang wartawan senior yang dinilai menjadi korban kriminalisasi dan intervensi kekuasaan atas tuduhan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

‎​Aksi massa yang berlangsung tertib namun lugas ini mengincar dua instansi vital peradilan di Saumlaki, yakni Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar.

‎​Selain mendesak pembebasan Nikolas dari jerat hukum yang dianggap dipaksakan, massa aksi secara terbuka menuntut Kejari Tanimbar membuka transparansi penanganan kasus-kasus korporasi dan skandal besar lainnya-termasuk kejelasan penanganan dugaan kasus utang pihak ketiga (UP3) yang menyedot perhatian publik setempat.

Tudingan Rasisme Dinilai Dipaksakan

Aksi diawali di Kantor PN Saumlaki. Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Aleksander Balay, menyoroti kejanggalan hukum yang disangkakan kepada Nikolas. Kasus ini bermula dari percakapan di grup WhatsApp, tempat Nikolas mengutip istilah “cinai”. Istilah tersebut kemudian dilaporkan ke polisi oleh Sony Ratisa sebagai tindakan rasialisme.

‎​”Secara bahasa dan sosiologis, tidak pernah ada ‘suku cinai’ di Bumi Tanimbar. dan menimbulkan gejolak apa di Tanimbar. Oleh karena itu, Tuduhan rasisme ini sangat dipaksakan dan membias,” tegas Aleksander Balay di hadapan massa aksi.

Ia mendesak kejaksaan membuktikan konstruksi bahasa serta etimologi kata tersebut di muka sidang. Aleksander turut meminta Majelis Hakim PN Saumlaki menjaga independensi serta menolak segala bentuk tekanan maupun intervensi politik dari pihak mana pun.

Harapan senada ditekankan oleh orator Andreas Luturyali. Ia menyuarakan keyakinannya bahwa nurani dan integritas penegak hukum di Saumlaki belum padam.

“Kami percaya proses hukum objektif dapat membebaskan Nikolas dari jerat hukum yang tidak berdasar ini,” ujar Luturyali.

‎​Menanggapi kedatangan massa, Juru Bicara/Humas PN Saumlaki menegaskan komitmen lembaga peradilan untuk berdiri netral. Pengadilan memastikan persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum, tanpa membeda-bedakan status sosial, profesi, maupun jabatan terdakwa maupun pelapor.

‎​Kejari Tanimbar Disorot: Tebang Pilih dan Dugaan Intervensi Kekuasaan

‎​Usai menyampaikan aspirasi di pengadilan, massa bergeser menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Di lokasi ini, tensi orasi kian tajam saat orator Hernanto Permelai, S.H., melontarkan kritik keras atas penanganan perkara yang terkesan ‘kilat‘ dan beraroma ganda.

Permelai mempertanyakan mengapa berkas perkara Nikolas melesat begitu cepat hingga ke tahap penuntutan, sementara berbagai kasus kejahatan besar yang merugikan keuangan daerah dan masyarakat luas terkesan stagnan di meja penyidik.

“Mengapa perkara frasa WhatsApp begitu cepat naik panggung peradilan, sedangkan kasus-kasus besar di Tanimbar membisu? Ada potensi kuat intervensi kekuasaan di balik percepatan perkara ini,” cetus Permelai.

Permelai juga mempertanyakan keberadaan asas Restorative Justice (RJ) serta asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) yang digembar-gemborkan dalam penegakan hukum modern Indonesia. Pihak kejaksaan didesak menjelaskan alasan mengapa RJ tidak dikedepankan sebelum melimpahkan perkara ini.

Penjelasan Kejari dan Sikap Akhir Massa

Menjawab cecar kritik demonstran, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kepulauan Tanimbar, Lovian Daeli, S.H., mengonfirmasi bahwa berkas perkara Nikolaus Besitimur resmi dilimpahkan ke PN Saumlaki untuk disidangkan.

Mengenai kedudukan pelapor, Lovian menjelaskan bahwa Sony Ratisa yang memiliki keturunan Tionghoa dinilai memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai pihak korban yang dirugikan atas dugaan tindak pidana SARA. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pembuktian unsur pidana tersebut kepada fakta persidangan di hadapan hakim.

‎​Refleksi Hukum dan Kebebasan Berekspresi

Pada akhirnya, ungkapan “Legislatif Cinai, Eksekutif Cinai” bukan sekadar polemik satu kalimat. Ia menjadi cermin bagi satu pertanyaan yang lebih besar: bagaimana kita menempatkan kekuasaan, kebebasan berekspresi, dan hukum dalam satu sistem yang seimbang?

‎​Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 telah memberikan landasan hukum yang jelas: negara dan lembaga negara tidak memiliki perasaan yang dapat “dihina“. Oleh karena itu, frasa yang samar dan rawan penafsiran tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar pemidanaan.

‎​Pernyataan seperti “Pemerintah tampak memihak kepentingan tertentu” merupakan wujud kritik terhadap penyelenggaraan negara, bukan otomatis dapat dipidana. Oleh karena itu, Pemerintah wajib bekerja berdasarkan aturan, Legislatif wajib mewakili rakyat, dan masyarakat berhak menyuarakan pendapatnya. Ketiganya tidak boleh saling meniadakan.

‎​Saat ini, masyarakat sedang menunggu satu hal yang paling mendasar: apakah putusan Mahkamah Konstitusi benar-benar dipahami dan dijalankan secara konsisten di seluruh wilayah negeri-termasuk di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pernyataan Sikap Aksi

Sebelum membubarkan diri secara tertib, massa aksi menyampaikan dua sikap tegas:

Menuntut proses peradilan Nikolas Besitimur berjalan murni atas dasar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tanpa dipengaruhi tekanan penguasa.

Mendesak Kejari Kepulauan Tanimbar menghentikan praktik tebang pilih perkara dan berfokus menuntaskan penanganan kasus korupsi/krusial di Tanimbar, khususnya kejelasan hukum skandal utang pihak ketiga (UP3).

‎​Kasus ini kini menjadi ujian krusial bagi tatanan keadilan, independensi kejaksaan, serta perlindungan kebebasan berpendapat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!