31.5 C
Jakarta
BerandaHUKUMGERMASI Soroti Dugaan Persekongkolan KTH dan Pejabat Soal SHM

GERMASI Soroti Dugaan Persekongkolan KTH dan Pejabat Soal SHM

Way Kanan, – Dugaan pelanggaran hukum dalam kawasan Hutan Lindung Register 24 Bukit Punggur kembali mencuat. Aktivis Gerakan Masyarakat Independent (GERMASI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan untuk segera memeriksa 119 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang tercatat sebagai pemegang izin Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM) di kawasan tersebut. ( 02/07/2025 )

Menurut Founder GERMASI, Ridwan Maulana, CPL., CDRA., penerbitan 96 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga berada dalam kawasan hutan lindung tidak dapat dipisahkan dari dugaan keterlibatan oknum pengurus KTH. Kawasan yang dimaksud tersebar di tiga kecamatan, yakni Rebang Tangkas, Kasui, dan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

“Kami menduga ada penyalahgunaan izin HKM oleh oknum pengurus KTH untuk melegitimasi penguasaan dan penerbitan SHM di dalam kawasan hutan lindung. Ini bukan persoalan kecil. Ini ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan dan harus diusut tuntas,” tegas Ridwan.

GERMASI menilai, proses pemeriksaan tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Kejari Way Kanan diminta untuk memeriksa dan menghadirkan secara langsung seluruh pengurus KTH—mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, hingga anggotanya.

Tak hanya itu, GERMASI juga mendesak agar pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bukit Punggur dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung turut dimintai keterangan. Kedua institusi ini diduga lalai melakukan pengawasan dan bahkan berpotensi terlibat dalam dugaan praktik korporatif yang menyimpang.

“Pemeriksaan harus menyeluruh. Jangan sampai ada yang kebal hukum. Semua unsur yang terlibat dalam dugaan permasalahan ini harus dihadirkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

GERMASI juga mengingatkan bahwa kawasan hutan lindung register 24 bukit punggur memiliki fungsi ekologis yang vital dan tidak boleh dialihfungsikan secara ilegal untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Way Kanan belum memberikan tanggapan resmi atas desakan GERMASI. Namun GERMASI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

(IF/Tim)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!