27 C
Jakarta
BerandaHUKUMGMBI Gruduk Kejari Lamsel, Terkait Lambatnya Proses Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak

GMBI Gruduk Kejari Lamsel, Terkait Lambatnya Proses Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Poto : Kuasa hukum korban, Heri Prasojo, S.H.,M.H yang juga menjabat sebagai Ketua Wilter GMBI provinsi Lampung saat dikonfirmasi media.

Mediaistana.com – LAMSEL,— Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Dusun Cukuh Mutun, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan masyarakat, pada hari Rabu (11/3/2026).

Perkara tersebut diketahui telah berjalan lebih dari satu tahun, namun’ belum juga masuk tahap persidangan.

Dihadiri langsung oleh Ketua Hukum Firma Hukum Naga Selatan Indonesian, Heri Prasojo SH.,MH, dan Julizar, S.H., Titi Hartati, S.H.,M.H., Arya Setiyawan,S.H. untuk meminta kejelasan perkembangan perkara yang dinilai berjalan lambat.

Kedatangan mereka turut didampingi Ketua Distrik GMBI Lamsel Casmayanto dan para anggotanya sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Kuasa hukum korban, Heri Prasojo, S.H.,M.H yang juga menjabat sebagai Ketua Wilter GMBI provinsi Lampung, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum supaya tetap berjalan dan tidak berlarut-larut.

Poto Saat GMBI dalam ruangan bersama pihak kejaksaan.

Ia menjelaskan, sebelumnya penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Namun’ berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum memenuhi kelengkapan alat bukti.

“Kami datang untuk memastikan proses hukum berjalan serius dari pihak-pihak terkait. Kasus ini sudah cukup lama, sehingga harus ada kepastian hukumnya,” jelasnya Heri.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Agung, menyatakan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah seluruh alat bukti dari penyidik dinyatakan lengkap.

“Berkas-berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri setelah alat bukti yang cukup dibutuhkan dan dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Heri menambahkan, pihaknya akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga masuk ke tahap persidangan. Ia juga menyoroti masih adanya sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Lampung Selatan yang belum terselesaikan sejak 2024 dan 2025.

Menurutnya kuasa hukum Heri Prasojo SH MH, kondisi itu menjadi perhatian yang serius pemerintah mengingat Lampung Selatan telah menyandang predikat sebagai Kabupaten Layak Anak.

Iwan selaku ayah korban sangat berharap agar para pelaku segera di tangkap dan diadili dengan hukuman seberat-beratnya, setimpal dengan perbuatan mereka.

Melihat keadaan anak saya yang sampai psikologisnya terganggu dan menjadi troma berat, yang mana melihat pelaku masih berkeliaran.

” Saya sepenuhnya berharap kepada APH agar para pelaku segera ditangkap dan diadili dengan hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka”, Tutupnya berharap supaya permasalahan kasus ini segera diselesaikan dengan cepat. Red

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!