31.5 C
Jakarta
BerandaBertaGPI Subang Angkat Bicara Penahanan Seorang Jurnalistik Demokrasi sudah Terancam

GPI Subang Angkat Bicara Penahanan Seorang Jurnalistik Demokrasi sudah Terancam

SUBANG — Penahanan seorang jurnalis media daring memicu reaksi keras dari kalangan organisasi kepemudaan. Gerakan Pemuda Islam (GPI) secara terbuka mengecam langkah Polres Subang yang menangkap dan menahan Harun, wartawan dari media Triberita.com wilayah Subang.

 

Ketua Umum GPI Subang, Diny Khoerudin atau yang akrab disapa Pidi, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers serta ancaman nyata terhadap nilai-nilai demokrasi di daerah.

 

“Penahanan ini kami nilai sebagai upaya membungkam suara kritis. Ini mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan pers,” ujar Pidi dalam keterangan resminya.

 

*Kritik Konstruktif Berujung Penahanan*

 

Menurut Pidi, aktivitas jurnalistik yang dilakukan Harun sejatinya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media massa. Ia menilai pemberitaan yang dibuat Harun bersifat konstruktif, khususnya terkait sorotan terhadap kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

 

Salah satu pemberitaan yang menjadi sorotan adalah laporan mengenai seorang pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang yang diduga tertangkap sedang tertidur saat jam kerja.

 

“Berita tersebut bukan untuk menjatuhkan, melainkan mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Pidi kepada mediaantikorupsi (Jumat, 29/3/2026).

 

Ia menegaskan bahwa kritik semacam itu merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan.

 

*Dugaan Pemerasan Dipersoalkan*

 

Terkait tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada Harun, Pidi menyatakan bahwa pihaknya meragukan dasar hukum tuduhan tersebut. Ia menilai tidak terdapat bukti konkret yang menunjukkan adanya tindakan pemerasan sebagaimana dituduhkan.

 

“Kami melihat tidak ada tindakan nyata atau actus reus yang mengarah pada pemerasan. Jangan sampai ini menjadi alat untuk membungkam wartawan yang kritis,” ujarnya.

 

GPI Subang bahkan menyebut bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti otentik berupa transaksi atau penerimaan uang yang dapat menguatkan tuduhan tersebut.

 

*Pertanyakan Prosedur Penahanan*

 

Selain mempersoalkan substansi perkara, GPI Subang juga menyoroti aspek prosedural dalam penahanan Harun. Pidi mengingatkan bahwa dalam hukum acara pidana, terdapat sejumlah unsur yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat ditahan.

 

Empat unsur tersebut meliputi: Unsur formil, Unsur materiil, Unsur subjektif, dan Unsur objektif.

 

Menurutnya, keempat unsur tersebut harus dipenuhi secara kumulatif dan tidak dapat diabaikan.

 

“Polisi tentu memahami teknis hukum ini. Penahanan seharusnya dilakukan dengan sangat hati-hati, apalagi terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya,” kata Pidi.

 

Dugaan Kriminalisasi dan Tekanan

 

Dalam pernyataannya, GPI Subang juga mengungkap adanya dugaan bahwa laporan terhadap Harun merupakan bagian dari tekanan pihak tertentu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

 

Organisasi tersebut menilai kemungkinan adanya “laporan pesanan” yang kemudian dijadikan dasar oleh aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan.

 

Meski demikian, tudingan tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

 

Desakan Pembebasan dan Pengawalan Kasus

 

GPI Subang menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Mereka mendesak agar Harun segera dibebaskan demi menjaga independensi pers dan menegakkan prinsip demokrasi di tingkat lokal.

 

“Kasus ini bukan hanya soal satu orang wartawan, tetapi menyangkut kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” ujar Pidi.

 

Ia menambahkan, jika praktik kriminalisasi terhadap jurnalis dibiarkan, maka hal tersebut berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya.

 

Implikasi terhadap Demokrasi Lokal

 

Kasus ini dinilai memiliki implikasi luas terhadap kehidupan demokrasi di daerah. Kebebasan pers yang tergerus dapat berdampak pada melemahnya fungsi kontrol terhadap kekuasaan.

 

Di sisi lain, penegakan hukum yang tidak transparan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

Dengan berkembangnya kasus ini, publik kini menantikan kejelasan proses hukum yang berjalan, sekaligus berharap adanya penanganan yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

 

GPI Subang menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak hanya untuk Harun, tetapi juga untuk menjaga ruang demokrasi tetap hidup di Kabupaten Subang.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!